Skripsi
UPAYA HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN PT. HOTEL INDONESIA NATOUR (HIN) ATAS ADANYA KERUGIAN YANG TIMBUL DALAM PERJANJIAN BOT OLEH PT. CIPTA KARYA BUMI INDAH (CKBI) / PT. GRAND INDONESIA (GI)
Perjanjian Build Operate and Transfer (BOT) Pengembangan Kawasan Hotel Indonesia adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama yang dilaksanakan antara pemerintah yang diwakili oleh PT. Hotel Indonesia Natour dengan perusahaan swasta yaitu PT. Cipta Karya Bumi Indah (CKBI) yang mendelegasikan hak BOT miliknya kepada PT. Grand Indonesia (GI). Perjanjian BOT ini diatur dalam Surat Menteri Negara BUMN Nomer. 136/MBU/2004 tanggal 10 Maret 2004 tentang Persetujuan Pengembangan Kerjasama Hotel Indonesia dengan PT. CKBI oleh Menteri BUMN. Di dalam pelaksanaan pengembangan kawasan Hotel Indonesia selama 10 tahun BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan SEKNAS-FITRA (Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Negara) mencatat ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan isi perjanjian, yakni PT. Cipta Karya Bumi Indah tidak memberikan kompensasi pendapatan dari pembangunan dan pengelolaan gedung Menara BCA dan Apartemen Kempinski yang tidak secara jelas terdefinisi dalam perjanjian BOT. Penelitian ini mencoba mengetahui dan menganalisa bagaimana dampak pembangunan kedua gedung tersebut terhadap PT. Hotel Indonesia Natour. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis-normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa akibat hukum karena wanprestasi dari pihak swasta adalah kewajiban memberikan kompensasi kepada Pemerintah (PT. HIN) atas segala kerugian yang timbul. Penyelesaian sengketa diawali dengan musyawarah dalam bentuk negosiasi untuk mencapai kesepakatan kompensasi bagi PT. HIN melalui kesepakatan dalam draft amandemen Perjanjian Pembangunan Kawasan Hotel Indonesia, dan dengan opsi melalui Litigasi.
No copy data
No other version available