Skripsi
TANGGUNG JAWAB NEGARA ATAS PENYANDERAAN WARGA NEGARA INDONESIA OLEH KELOMPOK ABU SAYYAF DI FILIPINA BERDASARKAN INTERNATIONAL CONVENTION AGAINST THE TAKING OF HOSTAGES 1979 (HOSTAGES CONVENTION)
Indonesia sebagai negara yang berdaulat memiliki kewajiban untuk
melindungi warga negaranya. Hal tersebut ditunjukkan Indonesia dalam
upayanya untuk membebaskan warga negara Indonesia yang disandera oleh
sekelompok Abu Sayyaf di Filipina. Tercatat 7 (tujuh) kali Anak Buah Kapal
(ABK) asal Indonesia disandera oleh kelompok Abu Sayyaf sepanjang tahun
2016 kemarin. Pertanggungjawaban atas penyanderaan tersebut jatuh pada
Filipina sebagai negara di mana wilayahnya merupakan tempat terjadinya
penyanderaan serta sebagai negara pihak International Convention Against
the Taking of Hostages 1979 dan Indonesia yang bukan merupakan negara
pihak dapat melakukan upaya-upaya dalam meminta pertanggungjawaban
Filipina untuk membebaskan warga negara Indonesia yang disandera.
Metode yang digunakan adalah metode spesifikasi penelitian yaitu
deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Tahap
penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang merupakan
data sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi
dokumen atau kepustakaan. Data tersebut kemudian digunakan untuk
meninjau bagaimana penyanderaan umumnya terjadi dan meneliti ketentuanketentuan
hukum internasional yang berkaitan dengan pengaturan mengenai
penyanderaan.
Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Filipina sebagai
negara pihak International Convention Against the Taking of Hostages 1979
telah melanggar beberapa ketentuan yang terdapat di dalam konvensi. Di sisi
lain, Indonesia dapat melakukan upaya-upaya dalam kewajibannya untuk
menyelamatkan warga negaranya yang disandera oleh Kelompok Abu Sayyaf
di Filipina.
No copy data
No other version available