Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG BELUM DIDAFTARKAN OLEH PENGUSAHA DALAM PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN DI PT. KAHATEX DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Peran serta pekerja dalam pembangunan nasional semakin meningkat
dengan disertai berbagai dan resiko yang harus dihadapinya, maka dengan itu
kepada pekerja perlu diberikan perlindungan, pemeliharaan dan peningkatan
kesejahteraannya, sehingga pada gilirannya akan dapat meningkatkan
produktivitas nasional. Program Sistem Jaminan Sosial Nasional tersebut
merupakan usaha perlindungan dasar dibidang ketenagakerjaan, yang
diberikan kepada tenaga kerja dan keluarganya dari segala macam resiko yang
mengakibatkan berkurang atau hilangnya penghasilan tenaga kerja. Oleh
karena itu penelitian yang tertuang dalam skripsi ini bertujuan untuk
mengetahui pelaksanaan Program Sistem Jaminan Sosial Nasional di PT.
Kahatex berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional dan upaya perlindungan hukum bagi para pekerja PT.
Kahatex.
Metode penelitian ini terdiri dari spesifikasi penelitian deskriptif
analisis. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui studi dokumen
untuk memperoleh dan mengumpulkan data sekunder juga melalui wawancara
setelah memperoleh data primer kemudian data yang telah didapat kemudian
dianalisis secara yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa program BPJS
Ketenagakerjaan di PT. Kahatex telah terlaksana dengan baik, yaitu Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan
Jaminan Kematian (JK) sudah terlaksana. Tetapi ada beberapa pekerja yang
belum didaftarkan Program BPJS Ketenagakerjaan. Hambatan yang dihadapi
disebabkan dari proses administratif yaitu pekerja ada yang belum mempunyai
e-KTP, para pekerja lambat untuk mengumpulkan data pribadinya, dan banyak
pekerja di PT. Kahatex sehingga para pekerja didaftarkan secara bertahap.
Maka dengan itu PT. Kahatex mengupayakan untuk melaksanakan program
Sistem Jaminan Sosial Nasional sesuai dengan peraturan yang berlaku agar
para pekerja dapat terjamin kesejahterannya.
No copy data
No other version available