Skripsi
PELAKSANAAN PENCAIRAN BANK GARANSI DALAM KEGIATAN PENGADAAN BARANG/ JASA DITIN JAU BERDASARKAN HUKUM PERBANKAN SKRIPSI
Bank Garansi merupakan jaminan pihak ketiga dari pihak
perbankan. Hal ini
diatur
dalam Pasal 6 UU Perbankan. Sifat
unconditional
dalam pencairan bank garansi
menjadikan bank garansi sebagai salah
satu bentuk jaminan
yang dapat digunakan dalam kegiatan pengadaan
barang dan jasa seperti yang disyaratkan dalam PERPRES Pengadaan
Barang/Ja
sa. Pelaksanaan pencairan bank garansi yang bersifat
unconditional
ini haruslah dilaksanakan denga
n
penerapan prinsip kehati
-
hatian bank agar tidak merugikan para pihak dalam pelaksanaannya.
Penerapan prinsip kehati
-
hatian dalam pencairan bank garansi dalam
kegiatan pengadaan barang dan jasa menarik untuk diteliti, apakah dalam
praktiknya bank telah men
erapkan prinsip kehati
-
hatian dalam
pelaksanaannya
.
Penulis dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode
pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu cara atau prosedur yang
digunakan untuk memecahkan masalah dengan menyusun data yang
diperoleh secara kualit
atif dengan analisis
non
-
statistik
dan bertitik tolak
pada norma
-
norma, asas
-
asas, dan Peraturan Perundang
-
Undangan
yang ada sebagai norma hukum positif.
Permasalahan dibahas tanpa
menggunakan rumus maupun angka, data primer dan data sekunder yang
diperole
h dari hasil penelitiaan disusun dengan teratur dan sistematis dan
selanjutnya dianalisis untuk mendapatkan suatu kesimpulan.
Praktik pelaksanaan pencairan bank garansi dalam kegiatan
barang dan jasa, dalam
praktiknya
terdapat beberapa permasalahan,
yaitu
p
elanggaran terhadap batas waktu pelaksanaan pencairan bank garansi
yang diatur dalam
S
EBI
23/7/UKU
th
1991 Tanggal 18 Maret 1991
Tentang Pemberian Garansi Oleh Bank
yang
merupakan salah satu
indikasi bahwa bank dalam hal ini terkesan tergesa
-
gesa
dan tidak
menerapkan prinsip kehati
-
hatian dengan baik
dalam pelaksanaan
pencairan bank garansi dalam pengadaan barang dan jasa
sehingga
menimbulkan kerugian bagi bank itu sendiri dan bagi
principal
sebagai
nasabah. Penerapan perlindungan hukum bagi
princ
ipal
sebagai nasabah
bank garansi dalam kenyataannya tidak dapat menyelesaikan
permasalahan pencairan bank garansi dengan baik karena bank tetap
memilih jalur litigasi dalam penyelesaian masalah ini
No copy data
No other version available