Skripsi
Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan Perbankan Yang Dilakukan Oleh Penyidik Polisi Yang Diperkerjakan Di OJK Dikaitkan Dengan KUHP Dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Mengatur salah satunya terkait penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan perbankan dalam undang-undang tersebut disebutkan yang dapat menjadi penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan antara lain pejabat penyidik kepolisian negara republik Indonesia yang dipekerjakan di OJK tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis bagaimanakan pejabat penyidik kepolisian negara republik indonesia dapat melakukan penyidikan dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan perbankan dan penegakan hukumnya dikaitkan dengan UU OJK.
No copy data
No other version available