Skripsi
Penggunaan Economic Evidence Sebagai Alat Bukti Oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Ditinjau dari Het Herzien Indonesche Reglement (HIR) Dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dibentuk untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan ekonomi pasar yang efisien dengan berdasarkan UU Persaingan Usaha yang mempunyai penyelesaian sengketa persaingan usaha dan berhak untuk menjatuhkan persaingan usaha tidak sehat. namun dalam praktiknya timbul permasalahan dalam penggunaan alat bukti economic evidence yang merupakan bukti tidak langsung yang termasuk kedalam alat bukti penggunaan economic evidence sebagai alat bukti dalam penyelesaian sengketa persaingan usaha serta untuk mengetahui akibat hukum terhadap putusan KPPU yang menggunakan economic evidence dalam tahap pembuktian.
No copy data
No other version available