Skripsi
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PIDANA DENDA BERDASARKAN KUHP DIKAITKAN DENGAN TUJUAN PEMIDANAAN DAN PERMA NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENYESUAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP
Pidana denda adalah salah satu pidana pokok yang ditentukan
dalam Pasal 10 KUHP yang digunakan sebagai pidana alternative atau
pidana tunggal dalam Buku II dan Buku III KUHP. Menurunnya nilai
rupiah mengakibatkan penegak hukum enggan untuk menerapkan
pidana denda sebab jumlah pidana denda dalam KUHP adalah tahun
1960 melalui UU (Prp) No.18 Tahun 1960 yang sudah tidak sesuai
dengan keadaan perekonomian hingga berpuluh tahun lamanya.
Mahkamah Agung sebagai otoritas terintinggi lembaga peradilan di
Indonesia, telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2
Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan
Jumlah Denda dalam KUHP (PERMA). Melalui PERMA tersebut,
pidana denda dan beberapa ketentuan yang berkaitan dengan batasan
tindak pidana ringan disesuaikan dengan kondisi perekonomian saat
ini. Penelitian yang dikaji dalam penelitian ini: (1) Bagaimana efektifitas
penerapan pidana denda menurut PERMA No. 2 Tahun 2012 dikaitkan
dengan tujuan pemidanaan?; (2) Faktor-factor apakah yang
menyebabkan hakim menjatuhkan pidana penjara dibandingkan
pidana denda pasca terbitnya Perma No.2 Tahun 2012 tentang
penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam
KUHP?
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
yuridis normatif. Selain menggunakan pendekatan normatif, penelitian
didukung dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus.
Data sekunder sebagai data utama dalam penelitian ini terutama
berpusat pada perundang-undangan dan putusan pengadilan, yang
dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, pidana penjara masih menjadi
primadona, bahkan setelah keluarnya Perma, dan hal ini menyebabkan
bahwa pidana penjatuhan denda pasca keluarnya Perma dinilai masih
belum efektif, dan tujuan pemidaan menjadi tidak tercapai. Adapun
factor-faktor yang menyebabkan hakim enggan menjatuhkan pidana
denda dibandingkan dengan pidana penjara karena: (1) Secara
hierariki kedudukan PERMA lebih rendah dari KUHP; (2) Tindak
pidana dilakukan oleh masyarakat yang tidak mampu; (3) Sosialisasi
yang dilakukan tidak merata; (4) PERMA harus melibatkan berbagai
unsur menurut criminal justice system;(5).
No copy data
No other version available