Skripsi
TINJAUAN TERHADAP JUAL BELI HARTA PUSAKA TINGGI DI KOTA PADANG YANG DILAKUKAN TANPA SEPENGETAHUAN ANGGOTA KAUM DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM ADAT
Dalam hal pewarisan dikenal h
arta pusaka tinggi
di Minangkabau
yang
merupakan
harta turun temurun yang diberikan oleh nenek moyang
di Minangkabau
.
Harta pusaka tinggi ini
kepemilikannya
bersifat komunal
dan pada prinsipnya tidak dapat dijual kecuali berdasarkan empat faktor
yakni
m
ayik tabujua di tangah rumah, gadih gadang alun bala
ki, rumah
gadang katirisan, mambangkik batang tarandam
.
Dalam fakta di
masyarakat
banyak penjualan harta pusaka tinggi dilakukan
diluar empat
hal
tersebut, selain itu banyak juga penjualan dilakukan tanpa
sepengetahuan anggota kaum dengan alasan banyak
anggota kaum yang
sudah merantau.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
menentukan
pelanggaran adat terkait dengan
perjualan harta pusaka tinggi yang
dilakukan tanpa sepengetahuan anggota kaum
dan faktor
-
faktor yang
menyebabkan terjadinya penjualan harta
pusaka tinggi dalam praktik.
Metode pendekatan yang digunakan
yuridis normatif yaitu metode
penelitian dengan cara meneliti bahan
-
bahan kepustakaan sehingga data
yang digunakan adalah data sekunder yang merupakan sumber data
utama. Spesifikasi penelitian
bersifat
deskri
p
tif analitis, yaitu
menggambarkan, menelaah yang berhubungan dengan permasalahan
dan
dianalisis untuk menjelaskan sehubungan dengan masalah
-
masalah
yang diteliti
.
Metode a
nalisis data yang
dilakukan dengan bentuk
analisis
data secara
normat
if
kualitatif yaitu analisis didasari dari norma
-
norma,
asas
-
asas dan peraturan perundang
-
undangan yang berlaku yang diolah
secara kualitatif tanpa menggunakan rumus matematis.
Hasil
penelitian ini menunjukan bahwa
p
enjualan harta pusaka
tinggi di K
ota Padang yang dilakukan oleh
mamak kepala waris tanpa
sepengetahuan kaum ditinjau dari Hukum Adat Minangkabau merupakan
pelanggaran adat
.
Faktor
-
faktor
penjualan harta pusaka tinggi
dalam
prakktinya
dilakukan diluar empat hal tersebut, banyak dan beragam
faktor yang menjadi latarbelakang penjualan harta pusaka tinggi yakni
faktor ekonomi, faktor sos
ial dan faktor budaya
No copy data
No other version available