Skripsi
PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN TERKAIT TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN O LEH KORPORASI DITINJAU DARI SKB NOMOR: KEP - 04/ MENLH/ 04/ 2004 TENTANG PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP TERPADU
Merujuk pada Pasal 28H UUD 1945
bahwa lingkungan hidup yang
baik dan sehat merupakan h
ak dari setiap warga masyarakat.
H
al ini
membuat pemikiran kepada lembaga legislatif bahwa harus
lah
dibuat
suatu peraturan untuk mengatur pola perilaku manusia sebagai subjek
hukum agar sesuai dengan tu
juan dari pembentukan peraturan untuk
memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Seiring
perkembangan zaman, korporasi sebagai subjek hukum yang tergolong
baru,
sering kali
menjadi pelaku kejahatan lingkungan hidup. Namun
sangat disayangkan
bahwa subjek hukum korporasi ini dalam melakukan
kejahatan terhadap lingkungan hidup, sulit untuk dijerat secara pidana.
Tujuan dari penelitian ini adalah
untuk
meneliti dan mengkaji efektivitas
dari SKB Nomor: KEP
-
04/MENLH/
04/2004
dalam proses penyidikan
tindak pidana lingkungan yang dilakukan oleh korporasi
, dan untuk
meneliti, mengkaji dan merumuskan faktor
-
faktor yang menjadi kendala
efektivitas dalam implementasi peraturan SKB Nomor: KEP
-
04/MENLH/
04/2004
, serta untuk
memberikan solusi atas kendala
-
ken
dala hukum
yang dihadapi dalam penerapannya agar lebih efektif
.
Spesifikasi
penelitian yang digunakan adalah deskriptif
-
analisis,
yaitu menganalisa ob
j
ek penelitian dengan memaparkan situasi dan
keadaan berdasarkan fakta
-
fakta yang berhubungan erat deng
an masalah
mengenai
penegakan hukum lingkungan dalam tindak pidana korporasi
dan kemudian di
tinjau
dengan menggunakan
SKB Nomor: KEP
-
04/
MENLH/04/2004
tentang
Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Terpadu
(Satu Atap).
Dari hasil penelitian diperoleh kesimpula
n bahwa
dalam penegakan
hukum lingkungan,
SKB Nomor: KEP
-
04/MENLH/
04/2004 dianggap lebih
efektif, dikarenakan dapat mengatasi permasalahan kejahatan lingkungan
hidup yang dilakukan oleh korporasi. Namun dalam praktiknya, aparat
penegak hukum lebih memilih
peraturan yang mudah dilak
sanakan atas
dasar banyaknya peraturan formil, sehingga memberikan pilihan kepada
aparat penegak hukum untuk memakai peraturan yang man
a.
No copy data
No other version available