Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM KREDITOR SEPARATIS DALAM PELAKSANAAN HAK EKSEKUTORIAL DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG - UNDANG NO. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Dalam utang
-
piutang, debitor sebagai berutang dan kreditor sebagai
pemberi piutang
memiliki perikatan yang menimbulkan kewajiban bagi
masing
-
masing
pihak. Saat debitor dinyatakan pailit, kreditor mendapat
perlindun
gan hukum guna melunasi
piutangnya salah s
atunya pada Undang
-
Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang. Undang
-
Undang ini mengatur bagaimana kreditor
mendapatkan piutangnya sesuai dengan kedudukan dan jaminannya.
Adapun peraturan pada undang
-
undang ini di
rasa membata
si hak salah satu
kreditor guna
melunasi piutang dengan cara mengeksekusi jaminan, yaitu
kreditor separatis. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji akibat hukum
apabila hak eksekutorial kreditor separatis pemegang jaminan tidak
dilaksanaka
n dihubungkan dengan Undang
-
Undang No. 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, meliputi
bagaimana perlindungan hukum bagi kreditor separatis yang tidak
melaksanakan hak eksekutorialnya.
Penelitian dilakukan dalam bentuk d
eskriptif analisis dengan
pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data diperoleh dari penelitian
kepustakaan dan penelitian lapangan. Alat pengumpulan data primer yaitu
dengan pedoman peraturan perundang
-
undangan, dan digunakan metode
normatif kualitatif
untuk menganalisis data.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa:
Pertama
akibat hukum
membuat kreditor separatis mendapatkan penangguhan sesuai
Pasal 56
ayat (1)
Undang
-
Undang No. 37 tentang Kepailitan dan Penun
daan
Kewajiban Pembayaran Utang
.
Kedua
perlindungan hukum bagi kreditor
separatis
ini
kurang melindungi kreditor separatis karena Pasal 55 ayat (1)
bertentangan dengan
Pasal 56 ayat (1)
dan Pasal 59.
No copy data
No other version available