Skripsi
PENERAPAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DA LAM HUBUNGAN KONTRAKTUAL ANTARA PELAKU USAHA DENGAN KONSUMEN DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN DAN UNDANG - UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Asas kebebasan berkontrak merupakan salah s
atu asas utama
dalam perjanjian. B
erdasarkan asas kebebasan berkontrak para pihak
bebas
untuk men
entukan isi ataupun
bentuk perjanjian serta bebas
untuk menentukan dengan siapa dapat membuat perjanjian
.
Pelaksanaan asas kebebasan berkontrak harus memperhatikan
batasan
-
batasan yang terdapat baik dalam Buku III KUHPerdata dan
dalam peraturan perundang
-
u
ndangan lainnya. Dalam hubungan
kontraktual antara pelaku usaha dengan konsumen pada praktiknya
terdapat pelanggaran terhadap penerapan asas kebasan berkontrak.
Tujuan penelitian ini ialah pertama,
u
ntuk mengetahui
bagaimana
akibat dari penerapan Asas Kebe
basan Berkontrak antara pelaku
usaha dengan konsumen ketika bertentangan dengan hukum
perjanjian dan UUPK. Kedua,
u
ntuk mengetahui
bentuk perlindungan
hukum terhadap konsumen akibat dari penerapan Asas Kebebasan
Berkontrak ketika bertentangan dengan Hukum
Perjanjian dan UUPK
.
Pada Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif,
dengan tahapan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan,
kemudian metode analisis data yang digunakan adalah normatif
kualitatif, yaitu dengan mempelajari dokumen
-
dokumen
dengan
peraturan perundang
-
undangan yang terkait, litelatur dan tulisan ilmiah
yang berhubungan dengan objek penelitian untuk dianalisis kemudian
disimpulkan.
Berdasarkan
penelitian ini
diperoleh hasil pertama
akibat hukum
dari penerapan asas kebebasan be
rkontrak ketika bertentangan
dengan Hukum Perjanjian adalah
konrak
dapat dibatalkan dan batal
demi hukum ketika tidak terpenuhinya syarat subjektif dan syarat
objektif sebagaiman diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, dan akibat
hukum ketika bertentangan den
gan UUPK maka klausulanya menjad
i
batal demi hukum. Kedua
perlindungan hukum bagi konsumen akibat
dari penerapan asas kebebasan berkontrak ketika bertentangan
dengan Hukum Perjanjian adalah konsumen dapat mengajukan
pembatalan kontrak ke pengadilan dan men
un
tut ganti rugi, biaya dan
bunga
jika memiliki alasan untuk itu.
No copy data
No other version available