Skripsi
STUDI KASUS PUTUSAN MA 2330 K/PID.SUS/2013 TENTANG KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI SURAT SAMPEL TANAH YANG DIAMBIL DILUAR AREA PENGOLAHAN DALAM KASUS BIOREMEDIASI DIKAITKAN DENGAN UU No. 8 TAHUN 1981 (KUH AP)
Buku Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
menyebutkan bahwa tujuan hukum acara pidana adalah : “untuk mencari dan mendapatkan
atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, yaitu kebenaran yang selengkaplengkapnya
dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana
secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat
didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, selanjutnya meminta pemeriksaan dan
putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah
dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan”. Menurut hukum acara
pidana untuk membuktikan bersalah tidaknya seorang terdakwa haruslah melalui
pemeriksaan di depan sidang pengadilan dan untuk membuktikan benar tidaknya terdakwa
melakukan perbuatan yang didakwakan diperlukan adanya suatu pembuktian. Namun dalam
pembuktian tersebut bisa saja terjadi kesalahan seperti pada kasus Korupsi atas nama
terdakwa Ricksy Prematuri. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah proses
pembuktian serta alat bukti yang mendasari putusan bersalahnya terdakwa Ricksy
Prematuri tersebut memiliki kekuatan pembuktian dan sesuai dengan fakta hukum dikaitkan
dengan tujuan KUHAP.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan studi kasus ini adalah yuridis
normatif dan hasil penelitiannya disajikan secara deskriptif analitis yang dilakukan dengan
mengkaji dan meneliti data primer berupa Putusan Mahkamah Agung, data sekunder berupa
sumber sumber hukum pidana dan bahan kepustakaan terkait dan data kepada pihak terkait
untuk mengetahui dan menganalisis putusan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa: Alat Bukti Surat berupa Laporan
Hasil Pengujian Sampling Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi PT. Chevron Pacific
Indonesia Tanggal 25 Juli 2012 yang ditanda tangani oleh Tim Ahli Bioremediasi tersebut
tidak memliki kekuatan pembuktian dan bahwa Pertimbangan Judex Juris pada Putusan
Mahkamah Agung Nomor : 2330 K / Pid.Sus / 2013 / pada tanggal 10 Februari 2014 yang
membuat terpenuhinya unsur Secara Melawan Hukum terpenuhi berdasarkan pada Laporan
Hasil Pengujian Sampling Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi PT. Chevron Pacific
Indonesia Tanggal 25 Juli 2012 yang ditanda tangani oleh Tim Ahli Bioremediasi tersebut
tidak sesuai dengan fakta hukum yang dimana tidak sesuai dengan tujuan hukum acara
pidana yang tertera di dalam KUHAP.
No copy data
No other version available