Skripsi
Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1600/Pid/2009 Tentang Pencabutan Aduan Yang di ajukan Oleh Saksi Korban Yang telah Melampaui Batas Waktu Pencabutan Ditinjau dari Tujuan Hukum
Dalam Menjalankan tugas judisial hakim tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun juga, Oleh karena itu untuk menjamin keadilan dan kebenaran tidak diperkenankan adanya intervensi ke dalam proses pengambilan keputusan keadilan oleh hakim, selain itu hakim wajib menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat Hal tersebut tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman, Terdapat salah satu putusan yang memutuskan perkara delik aduan relatif dengan berpijak pada pasal 5 ayat (1) Undang-undang yaitu putusan Nomor 1600K/PID/2009
No copy data
No other version available