Skripsi
STATUS DAN KEDUDUKAN ANAK DALAM PENGANGKATAN ANAK OLEH ORANG TUA TUNGGAL YANG TELAH MEMILIKI ANAK KANDUNG LEBIH DARI SATU DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 54 TAHUN 2007 TENTANG PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK
Pengangkatan anak yang semula bertujuan untuk memperoleh keturunan guna meneruskan dan mempertahankan mulai berubah yaitu bertujuan untuk kesejahteraan anak angkat baik yang ditelantarkan oleh orang tua kandungnya ataupun orang tua kandungnya sendiri tidak mampu menghidupi anaknya tersebut. Pengangkatan anak oleh orang tua tunggal sebenarnya memiliki nilai positif layaknya pengangkatan anak oleh pasangan suami isteri pada umumnya yang melalui prosedur belandasakan peraturan perundang-undangan. Terdapat berbagai konsekuensi hukum yang akan muncul seperti status dan kedudukan anak angkat dari dilaksanakannya pengangkatan anak oleh orang tua tunggal. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana status dan kedudukan anak angkat serta untuk mengetahui bagaimana akibat hukum dari pengangkatan anak oleh orang tua tunggal ditinjau dari Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Metode yang digunakan pada pendekatan penulisan skripsi ini adalah metode pendekatan yuridis-normatif, penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka melalui buku-buku, jurnal, peraturan perundang-undangan berdasarkan seperti Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak serta bahan bahan-bahan lainnya yang berkaitan dengan masalah skripsi ini, kemudian spesifikasi dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis, yaitu menggambarkan objek yang diteliti berdasarkan fakta-fakta berupa data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier mengenai pengangkatan anak serta status dan kedudukan anak angkat. Metode analisis data yang digunakan adalah yuridis-kualitatif, yaitu dalam menganalisis data bertolak pada perundang-undangan dan informasi hasil wawancara.
Hasil penelitian menunjukan bahwa dengan terbitnya penetapan atas pengangkatan anak oleh orang tua tunggal tidak selalu berdasar pada Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai pelaksanaan pengangkatan anak melainkan diputuskan berdasar pada Kompilasi Hukum Islam berbentuk instruksi presiden yang bersifat tidak mengikat sehingga terdapat beberapa ketentuan yang dinilai kurang sesuai dalam persyaratan dilakukannya pengangkatan anak yang pada dasarnya bertujuan untuk kesejahteraan anak di kemudian hari. KHI tidak membatasi anak kandung yang dimiliki oleh orang tua angkat, namun seiring berkembang tumbuh anak yang peran orang tua angkat tunggal sangat berpengaruh agar tercapainya tujuan kesejahteraan anak terutama anak terlantar yang tidak diketahui keberadaan orang tua kandungnya. KHI membawa akibat hukum dengan tidak mengakui adanya kedudukan anak angkat terhadap harta warisan dari orang tua angkat. Artinya anak angkat tidak berhak atas harta warisan orang tua angkatnya.
No copy data
No other version available