Skripsi
REKLAMASI PANTAI SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN WILAYAH NEGARA TERHADAP PERUBAHAN IKLIM BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL
Perubahan iklim merupakan salah satu isu yang kerap menjadi bahan perbincangan dunia yang membawa berbagai dampak, salah satunya kenaikan air laut. Kenaikan batas air laut menyebabkan tenggelamnya fitur maritim secara sebagian maupun keseluruhan, yang akan berdampak pada perubahan batas wilayah maritim negara pantai menjadi lebih dekat ke pantai. Salah satu solusi dari permasalahan ini adalah reklamasi fitur maritim yang terancam tenggelam, yang digunakan negara sebagai bentuk pertahanan dari perubahan iklim (coastal defence). Hukum internasional belum mempunyai ketentuan yang spesifik mengatur mengenai reklamasi terutama yang berfungsi sebagai coastal defence. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan apa saja yang mengatur reklamasi dalam hukum internasional dan kedudukan reklamasi sebagai coastal defence dalam hukum internasional.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskripsi analisis melalui pendekatan yuridis-normatif yang mengemukakan asas-asas hukum dan teori-teori. Penelitian ini juga menggunakan data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, ketentuan yang terdapat dalam hukum internasional saat ini belum dapat mengakomodir praktik reklamasi yang ada dan reklamasi sebagai coastal defence merupakan bentuk adaptasi negara terhadap perubahan iklim.
No copy data
No other version available