Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK TERLANTAR UNTUK MEMPEROLEH PENGASUHAN DI PANTI SOSIAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1979 TENTANG USAHA KESEJAHTERAAN ANAK DIKAITKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 1988 TENTANG USAHA KESEJAHTERAAN ANAK BAGI ANAK YANG MEMPUNYAI MASALAH
Anak sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan makhluk sosial pada dasarnya membutuhkan perawatan, perlindungan, pengajaran, dan kasih sayang. Hal ini dilakukan menjamin pertumbuhan fisik dan mental mereka. Upaya perlindungan anak dapat diwujudkan melalui kelembagaan, salah satunya yaitu Panti Sosial. Hal tersebut tidak sesuai dengan kenyataan, pada saat ini Panti Sosial justru menjadi tempat penelantaran anak dan pemilik panti melakukan kekerasan pada anak, seperti kasus kekerasan yang terjadi di Panti Sosial Tunas Bangsa Pekanbaru dan Panti Sosial Muallaf Al Hijrah Gorontalo.
Metode yang digunakan pada pendekatan penulisan skripsi ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka melalui buku-buku, peraturan perundang-undangan, seperti UUD 1945, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta bahan-bahan lainnya yang berkaitan dengan masalah skripsi ini. Kemudian spesifikasi dalam penelitian adalah deskriptif analisis. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara pengumpulan data sekunder, baik itu yang berupa bahan hukum primer maupun yang berupa bahan hukum sekunder, berupa studi dokumen dan wawancara. Metode analisis data dalam penarikan analisis dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dilakukan secara normatif-kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan pengasuhan anak terlantar bermasalah baik di Panti Sosial Tunas Bangsa dan Panti Sosial Muallaf Al Hijrah pada dasarnya tidak sesuai dengan yang telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 karena dalam Peraturan tersebut sudah mengatur perlindungan anak terlantar yag bermasalah akan tetapi masih banyak pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut akibat tidak dilakukannya pemberian sanksi sehingga tidak menimbulkan efek jera dan anak menjadi korban dan faktor yang menyebabkan terjadinya hak-hak anak terlantar yang bermasalah dalam memperoleh Panti Sosial belum sesuai dengan aturan yang tercantum di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Anak Bagi Anak Yang Mempunyai Masalah karena Panti Sosial tersebut melanggar hak-hak anak yang sudah di tetapkan dalam Undang-Undang terkait.
No copy data
No other version available