Skripsi
KEDUDUKAN PEMBERIAN MAHAR (MAS KAWIN) YANG DIBERIKAN OLEH PIHAK KETIGA TERHADAP CALON PASANGAN SUAMI ISTRI MENURUT UNDANG - UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN HUKUM ISLAM
Perkawinan merupakan
suatu peristiwa penting dalam kehidupan
manusia, karena perkawinan tidak saja menyangkut pribadi kedua calon
suami istri, tetapi juga menyangkut urusan keluarga dan masyarakat. Salah
satu syarat yang harus dipenuhi ol
eh seorang laki
-
laki
yaitu membayar
mah
ar
kepada calon istri yang hendak d
inikahi, p
emberian ma
har ini
hukumnya wajib bagi seorang pria.
P
ersoalan
nya
bila kemudian mahar
terse
but diberikan oleh pihak ketiga.
Tujuan dari penelitian i
ni adalah untuk
mengkaji dan merumuskan
status dan keabsahan
pe
mberian mahar
(mas
kawin)
oleh pihak ketiga
serta
memperoleh kepastian mengenai
akibat
hukum
terhadap mahar yang diberikan oleh pihak ketiga
tersebut
berdasarkan U
U
No. 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan dan Hukum Islam
.
Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah
deskriptif analistis
yaitu melalui
p
endekatan
yuridis
normatif
serta menggunakan data berupa
data
primer, sekunder dan tersier
yaitu peraturan perundang
-
undangan dan
literatur hukum. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi
kepustakaan dan wawancara
.
Data yang didapatkan kemudian dianalisis
secara
yuridis
-
kualitatif
.
Berdasarkan hasil pe
nelitian dapat diketahui bahwa H
ukum Islam
dan UU
No. 1 tahun 1974 Tentang
Perkawinan membolehkan mahar yang
diberikan oleh pihak ketiga
,
akan tetapi semua syarat
-
syarat hibah h
arus
terpenuhi secara sempurna antara calon memp
e
l
a
i laki
-
laki dengan pihak
ketiga. Syar
at
-
syarat tersebut
jika
tidak terpenuhi akan mempengaruhi
syarat sah mahar sehingga harta atau barang yang dijadikan mahar tidak
sah untuk dijadikan
sebagai
mahar
, akibatnya suami harus memberikan
mahar
mitsil
yang besaranny
a sesuai dengan keumuman
atau sesuai
dengan besaran mah
ar saudara
-
saudara pihak perempuan.
Menge
nai
status pernikahannya,
Pasal 34 ayat (1) KHI
menjelaskan bahwa kewajiban
menyerahkan mahar bukan merupakan rukun dalam perkawinan,
jadi
pernikahannya tetap sah.
K
etiadaan mahar atau kekurangan mahar
tidaklah
membatalkan suatu perkawinan
No copy data
No other version available