Skripsi
PENGEMBALIAN BENDA BUDAYA KARYA ADILUHUNG KE NEGARA ASAL SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN TERHADAP BENDA BUDAYA WARISAN DUNIA BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL
Perlindungan
benda budaya in
-
situ dan intra
-
nasional semakin
terancam oleh adanya pasar gelap internasional yang memicu terjadinya
impor,
ekspor dan penggalian ilegal benda budaya antar Negara asal dan
Negara penerima. Meskipun sudah terdapat perhubungan hukum domestik
dan internasional yang dirancang untuk menghentikan tindakan
impor dan
ekspor benda budaya
,
pencurian dan penggalian benda b
udaya terus
bertumbuh pesat
. Ketentuan
-
ketentuan mengenai pengembalian benda
budaya dapat ditemukan dalam Convention on the Means of Prohibiting and
Preventing the Illicit Import, Export and Transfer of Ownership of Cultural
Property 1970, yang
mendukung pencegahan terjadinya
impor dan
ekspor
ilegal.
N
amun
hukum warisan budaya internasional mengenal dua rezim
yang berbeda mengenai kewajiban suatu negara untuk mengembali
kan
benda budaya ke negara a
sal yang
kemudian menjadi
hambatan
dalam
pengembaliannya
.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan
pengembalian berdasarkan rezim
-
rezim tersebut serta bagaimana
implementasi negara
-
negara asal, khususnya Indonesia,
dalam upaya
pengembalian benda budaya.
Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif untuk
menjawab permasalahan dalam skripsi ini dengan menitik beratkan pada
penelitian kepustakaan atau data sekunder dengan pendekatan asas
-
asas
hukum dan perban
din
gan hukum, dan studi lapangan.
Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa tidak semua
benda budaya dapat dikembalikan ke negara asalnya karena perlu adanya
penilaian yang menandakan kapasita
s negara asal untuk melindungi benda
budaya. Kemudian, negara
-
negara asal benda budaya, terkhusus
Indonesia, masih kurang sigap dalam upaya perlindungan benda budaya
yang terbukti dari banyaknya kasus
-
kasus pencurian benda budaya ke luar
negeri sehingga di
perlukan mekanisme
-
mekanisme alternatif yang
menjamin terlindungnya benda budaya
ketika benda budaya dikembalikan
No copy data
No other version available