Skripsi
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 514 K/PDT.SUS - PAILIT/2013, TANGGAL 30 DESEMBER 2013 MENGENAI PERMOHONAN KEPAILITAN OLEH PT. GALENA SURYA GEMILANG TERHADAP PT. MANDIRI AGUNG JAYA UTAMA
Direksi merupakan organ yang
sangat
penting dalam suatu
Perseroan. Direksi dalam mengelola perseroan wajib bertindak dengan
itikad baik dan kehati
-
hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan
maksud dan tujuan Perseroan. Direksi dapat saja melakukan tindakan di
luar batas kewenangannya yang d
apat menyebabkan kerugian bagi
Perseroan.
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui
pertanggungjawaban Direksi te
rhadap kepailitan perseroan
dan putusan
Mahkamah Agung No. 514 K/PDT.SUS
-
PAILIT/2013 terkait tindakan
Direksi
akib
at kesalahan atau k
elalaiannya dalam pengurusan Perseroan
berdasarkan doktrin
ultra vires
dan Undang
-
undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas
.
Penelitian ini menggunakan met
ode pendekatan yuridis normatif
dengan
menitikberatkan penelitian pada pencarian data se
kunder atau
data kepustakaan. Spesifikasi penelitian yang dilakukan adalah deskriptif
analitis selanjutnya dianalisisdengan menggunakan metode analisis
kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif.
Berdasarkan hasil
penelitian, diketahui
;
Pertama
,
Direksi
bertangung jawab penuh secara pribadi atas kerugian PT. Mandiri Agung
Jaya Utama, karena yang bersangkutan telah menggunakan nama
Perseroan yang bertujuan bukan untuk kepentingan Perseroan.
Kedua
,
putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 514 K
/
PDT.SUS
-
PAILIT/2013
tidak mempertimbangan tindakan Direksi PT.
Mandiri Agung Jaya Utama yang tidak beritikad baik dan telah melakukan
pelanggaran terhadap tugas da
n kewajiban Direksi
No copy data
No other version available