Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN MEREK BADAN ARBITRASE NASIONA L INDONESIA (BANI) OLEH BANI PEMBAHARUAN DITINJAU DARI UNDANG - UNDANG NO. 20 TAH UN 20 16 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai sebuah lembaga arbitrase
institusional dalam lingkup Nasio
nal yang bertujuan untuk memberikan penyelesaian
sengketa yang timbul mengenai permasalahan perdagangan, industri, keuangan, baik
yang bersifat nasional maupun yang bersifat internasional secara adil dan cepat.
Badan Arbitrase Nasional Indonesia ini berdir
i pada tanggal 3 Desember 1977 atas
prakarsa Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia sebagai sarana kepercayaan
para pengusaha Indonesia termasuk pengusaha perdagangan bagi kelancaran
usahanya, untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya, berkedudukan di
Jakarta dan
mempunyai cabang
-
cabangnya di tempat
-
tempat lain di Indonesia yang dianggap
perlu setelah diadakan mufakat dengan Kamar Dagang dan Industri (KADIN)
Indonesi
a.
Seiring berjalannya kepopuleran BANI di Indonesia sebagai salah satu
lembaga penyele
saian sengketa lahirlah BANI Pembaharuan sebagai pendatang baru
lembaga penyelesaian sengketa
. Hal ini menimbulkan
persoalan penggunaan Merek
karena Merek
BANI
yang telah di daftarkan di Diretorat Jendral Kekayaan Intelektual
dengan
sertifikat hak merek un
tuk nama BANI
Arbitration Center
sejak 28 November
2012 yang berlaku untuk jangka waktu perlindungan hingga 28 November 2022
namun BANI Pembaharuan mendaftarkan Mereknya
d
engan sertifikat hak merek
nomor J002017008892 tanggal 13 Maret 2017 untuk nama Bania
rbitration Badan
Arbitrase Nasional Indonesia
ke Dirjen KI.
Tujuan penelitian ini adalah untuk
Untuk
menentukan keabsahan Penggunaan Merek BANI oleh BANI Pembaharuan
dan
untuk menentukan tindakan hukum yang dapat dilakukan BANI.
Penelitian dilakukan dalam
bentuk deskriptif analisis dengan pendekatan
yuridis normatif. Pengumpulan data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan
didukung penelitian lapangan. Alat pengumpulan data primer adalah dengan
pedoman peraturan perundang
-
undangan (studi kepustakaan) dan
wawancara,
sedangkan analisis data dilakukan dengan pendektan yuridis kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
Pertama,
P
enggunaan nama BANI
oleh BANI
Pembaharuan
dapat dikatakan merupakan perbuatan melawan hukum
karena menyamai
salah satu unsur
yang terdapat pada definisi merek tersebut serta
tidak memenuhi syarat pada Pasal 20 dan 21 UU Merek dan Indikasi Geografis,
dikarenakan nama BANI
te
lah didaftarkan terlebih dahulu oleh BANI Arbitration
Centre
.
Kedua,
Tindakan hukum yang dapat dilakukan B
ANI yaitu sebagaimana
tercantum dalam Pasal 83 UU Merek dan Indikasi Geografis pihak BANI dapat
mengajukan gugatan pembatalan merek serta ganti rugi ke Pengadilan Niaga
.
No copy data
No other version available