Skripsi
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 547/Ag/2016 TENTANG PEMINDAHAN HAK ASUH ANAK DI BAWAH UMUR DARI IBU KE AYAHNYA SETELAH TERJADINYA PERCERAIAN DIKAITKAN DENGAN HUKUM ISLAM dan UNDANG - UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Perceraian dalam suatu perkawinan me
rupakan jalan terakhir yang
dite
mpuh oleh pasangan suami istri setelah diupayakan pe
rdamaian terlebih
dahulu.
Hak asuh anak di bawah umur seharusnya berada ditangan ibu tetapi
berdasarkan
Putusan Kasasi Mahkamah Agung
Nomor. 547K/Ag/2016
menetapkan
hak asuh
anak
dibawah
umur berada di tangan
Ayah
.
Penelitian ini meneliti tentang kesesuaian Putusan Mahkamah Agung
Nomor: 547K/Ag/2016 dan analisis perlindungan anak di bawah umur
yang hak asuhnya berpindah dari ibu ke ayah
berdasarkan Undang
-
Unda
ng Perlindungan Anak dan Hukum I
slam.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis
-
analitis
.
Data
-
data yang
relavan dengan penelitian ini lebih difokuskan pada data sekunder yang
diperoleh melalui studi kepustakaan yang selanjutnya
dianalisis secara
deskriptif
-
analitis.
Hasil dari penelitian menjelaskan bahw
a,
Putusan Mahkamah Agung
Nomor: 574K/Ag/2016 mengenai pemindahan hak asuh anak dari ibu ke
ayah telah sesuai dengan Pasal 15 Undang
-
Undang Perlindungan Anak dan
Hukum Islam. Apa
bila terjadi perceraian maka hak asuh anak yang belum
mummayyiz
akan menjadi hak ibu, akan tertapi permindahan hak asuh anak
dari ibu ke ayah dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 574K/Ag/2016
disebabkan ibu merupakan pengguna narkoba sehingga tidak layak
me
melihara anak di bawah umur. Dan Perlindungan anak di bawah umur
yang hak asuhnya berpindah dari ibu ke ayah berdasarkan Pasal 30 jo
Pasal 26 Undang
-
Undang Perlindungan Anak dapat dicabut dan dapat
diberikan kepada kerabat lain demi memberikan perlindungan
kepada anak
karena kedua orang tua tidak mampu memelihara anak di bawah umur
sampai anak tersebut berusia 18 tahun sesuai dengan pengertian anak
menurut Undang
-
Undang Perlindungan Anak.
No copy data
No other version available