Skripsi
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT PEREDARAN PRODUK OLAHAN YANG ILEGAL DIKAITKAN DENGAN UNDANG -UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Kemajuan teknologi, globalisasi, perdagangan bebas serta
pengetahuan masyarakat
yang
masih belum memadai untuk dapat
memilih dan menggunakan produk secara tepat, benar dan aman, hal
-hal
tersebut telah dimanfaatkan oleh sekelompok pelaku usaha dengan
memperdagangkan produk olahan ilegal kepada masyarakat untuk
mendapatkan untung sebesar
-besarnya. Sehingga Masyarakat yang
merasa dirugikan secara materil maupun immateril akan meminta
pertanggungjawaban pada pelaku usaha. Selain tanggungjawab pelaku
usaha, Badan POM sebagai lembaga pemerintah mempunyai
tanggungjawab
karena
badan inilah yang mengeluarkan izin bagi para
pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produknya di Indonesia,
dan Badan POM pun mempunyai tugas dan fungsi
untuk melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap produk olahan
di pasaran
.
Ketentuan tentang tanggung jawab pelaku usaha, pembinaan dan
pengawasan diatur pada U
ndang
-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang
Perlindungan Konsumen (UUPK). Tujuan penelitian ini adalah untuk
mencari dan menentukan bentuk
-bentuk tanggung jawab pelaku usaha
dan
memperoleh gambaran dalam pelaksanaan mengenai bentuk
perlindungan hukum yang dilakukan oleh Badan POM terhadap konsumen
terkait pe
redaran produk olahan yang ilegal dikaitkan
dengan
UUPK.
Penelitian dilakukan dalam bentuk deskriptif analisis dengan
pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data diperoleh dari penelitian
kepustakaan dan didukung penelitian lapangan. Alat pengumpulan dat
a
primer adalah dengan pedoman peraturan perundang
-undangan,
sedangkan analisis data dilakukan dengan pendek
atan yuridis kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
Pertama,
tanggungjawab
pelaku usaha didasarkan pada
Product Liability
(Pertanggungjawaban
Produk) yang diatur pada Pasal 19 UUPK.
Product liability
ini dapat
digunakan oleh konsumen untuk memperoleh ganti rugi secara langsung
dari pelaku usaha produk olahan ilegal tersebut, sekalipun konsumen
tidak memiliki hubungan kontraktual
(privaty of contract)
dengan pelaku
usaha tersebut.
Kedua,
Pelaksanaan perlindungan hukum yang dilakukan
oleh Badan POM terhadap konsumen atas peredaran produk olahan yang
ilegal yang beredar di pasaran dikaitkan dengan Undang
-Undang Nomor 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen adalah
meskipun tidak
disebutkan secara eksplisit pada UUPK mengenai Badan POM namun
sebagai lembaga pemerintah wajib melakukan pembinaan dan
pengawasan dalam rangka perlindungan konsumen sebagaimana
tercantum pada Pasal 29
dan Pasal 30 UUPK
No copy data
No other version available