Skripsi
Studi Kasus Putusan No 154/Pid.Sus/2016/Pn/Cbn Terhadap Dijatuhkannya Pidana Mati Bagi Terpidana Seumur Hidup Ditinjau Dari pasal KUHP dihubungkan dengan tujuan pemidanaan
KUHP merupakan kitab perundang-undangan yang berlaku di Indonesia salah satu hukum positif, dalam KUHP tepatnya di buku I di pasal 67 KUHP disebutkan bahwa seseorang terpidana seumur hidup ataupun mati harus dikesampingkan dari pemidanaan lainnya kecuali pencabutan hak-hak tertentu dan pengumuman putusan hakim sehingga dalam norma ini adanya suatu pembatasan terhadap terpidana seumur hidup atau mati dari pemidanaan lagi akan tetapi dalam perkara karum alias ahong alias hanciong yang mendapatkan pidana mati padahal kenyataannya merupakan terpidana seumur hidup dan sedang menjalani pidana di lapas tanjung gusta Medan.
No copy data
No other version available