Skripsi
LEGAL MEMORANDUM ATAS WANPRESTASI PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG YANG DIBUAT SECARA LISAN ANTARA FANI GUNAWAN SEBAGAI PIHAK KREDITUR DAN SOKIBUL KHIKMAH SEBAGAI PIHAK DEBITUR
Pada
tanggal
4 Agustus
201
6
terjadi
kesepakatan
secara
lisan
antara
Fani
Gunawan
dengan
Sokibul Khikmah
tentang
pinjam meminjam uang
. Tetapi
batas
waktu yang telah
ditentukan, tidak
dipenuhi
oleh
Sokibul Khikmah, Fani Gunawan
telah memberikan teguran (somasi) kepada Sokibul Khikmah
. Pihak
So
kibul
Khikmah
dalam
hal
ini
telah
melakukan
wanprestasi
atau
melanggar
perjanjian yang
telah
dibuat
secara
lisan
dengan
pihak
Fani Gunawan
. Pihak
Sokibul Khikmah
telah
melanggar
perjanjian, sehingga
tidak
terpenuhinya
prestasi.
Bentuk wanprestasi
yang dilanggar oleh pihak Sokibul Khikmah adalah tidak selesai dalam melakukan
prestasi.
Penulis
an memorandum hukum ini bersifat deskriptif analitis yaitu peneliitian
yang menggambarkan situasi atau peristiwa yang tengah diteliti dan s
elanjutnya
dianalisa berdasarkan fakta
-
fakta yang diperoleh. M
etode
pendekatan yang
digunakan adalah
yuridis
normative
dimana
penulis
melakukan
analisa
dari
pasal
-
pasal
didalam
peraturan
perundang
-
undangan
terkait
untuk
menjawab
permasalahan
hukum yang
timbul
dari
k
asus
posisi yang ada. Metode
penelitian
h
u
kum
secara
yuridis
ini
dilakukan
dengan
mengacu
kepada
studi
kepustakaan
data
–
data sekunder yang telah
ada
sebelumnya, sedangkan
bersifat
normative
adalah
penelitian
hukum yang bertujuan
untuk
memperol
eh
pengetahuan
normative
tentang
hubungan
antara
suatu
peraturan
dengan
peraturan lain dan
penerapan
dalam
praktek.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa teguran (somasi)
secara lisan oleh Fani Gunawan kepada Sokibul Khikmah dapat dibena
rkan
secara
hukum, karena berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963
telah mencabut ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata, sehingga teguran (somasi) tidak
mutlak dilakukan secara tertulis. Apabila setelah ditegur (somasi) oleh Fani
Gunawan untuk
melunasi hutangnya tetapi Sokibul Khikmah tetap tidak
melaksanakan pembayaran hutangnya, maka Fani Gunawan dapat mengajukan
tuntutan berupa pelunasan hutangnya sebagai pemenuhan prestasinya.
Penyelesaian yang dapat ditempuh oleh Fani Gunawan mengingat bent
uk perjanjian
yang dibuat secara lisan maka langkah yang efektif diambil oleh Fani Gunawan
adalah melalui penyelesaian diluar pengadilan melalui mediasi.
No copy data
No other version available