Skripsi
TINJAUAN HUKUM HAMBATAN BAGI PARA PETERNAK SAPI PERAH DALAM MEMPEROLEH FASILITAS KREDIT AKIBAT PENGHAPUSAN PROGRAM KETAHANAN PANGAN DAN ENERGI
KPSBU sebagai koperasi primer tunggal yang berada di lembang,
dalam pelaksanaanya melakukan kerjasama linkage program dengan
Program Ketahanan Pangan dan Energi namun pada saat ini program
tersebut telah dihapuskan dan diganti dengan program KUR, KUR tersebut
diatur didalam PERMENKO Nomor 8 tahun 2015 Tentang Pedoman
Pelaksanaan KUR. Tujuannya adalah untuk mengetahui kebijakan program
apa yang bisa memahami kondisi permodalan para UMKM karena dengan
diganti menjadi kebijakan KUR mengakibatkan kurangnya dana untuk modal
usaha sehingga menimbulkan permasalahan bagi para peternak dengan
bunga yang cukup tinggi yaitu sebesar 9% pertahun.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
metode pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan
pustaka yang merupakan bahan sekunder yang terdiri dari bahan hukum
primer, sekunder dan tersier. Spesifikasi penulisan ini adalah deskriptif
analitis yaitu dilakukan analisis terhadap penelitian lapangan di beberapa
bank, koperasi dan instansi yang terkait, dengan menggunakan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dan teori-teori yang relevan dalam
penerapan program KUR terhadap penyaluran kredit atau pembiayaan
pengembangan UMKM.
Berdasarkan hasil penelitian, Pengaruh linkage program perbankan
dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap reputasi koperasi
adalah dengan menggandeng pihak perbankan. Dimana dengan adanya
kerjasama linkage program antara bank dengan koperasi seiring berjalan
nya waktu keberadaaan koperasi akan dipercaya kembali karena dibalik itu
ada nama besar bank. Kebijakan perbankan dalam mempertahankan linkage
program untuk mengurangi dampak kerugian peternak atas penghapusan
Program Ketahanan Pangan dan Energi dikaitkan dengan adanya Kredit
Usaha Rakyat teresebut menimbulkan permasalahan bagi koperasi dan para
UMKM dalam memperoleh fasilitas kredit. Kebijakan pemerintah yang
mengefisiensi program KUR seolah-olah bisa diselesaikan. Pada
kenyataanya dengan munculnya KUR tersebut menghapus semua program.
harus ada program KUR khusus untuk koperasi yang sesuai dengan asasasas
dan keadaan koperasi di berbagai bidang koperasi, tidak hanya untuk
peternak, tapi pengrajin, petani dan yang lainya.
No copy data
No other version available