Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN GEDUNG KLINIK UTAMA GRIYA SETRA DI KAWASAN TUBAGUS ISMAIL BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT
Pada Tahun 2015, PT CMI sebagai pemilik bangunan gedung Klinik Utama Griya Setra, menyelenggarakan renovasi terhadap bangunan gedung klinik dengan tujuan untuk mengubah fungsinya menjadi rumah sakit. Setelah renovasi selesai di Tahun 2016, PT CMI mengajukan permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan kepada lurah setempat, namun, lurah menolak untuk menerbitkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan karena PT CMI tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan untuk melaksanakan renovasi sehingga bangunan gedung melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, lurah menyatakan bahwa masyarakat yang tinggal di sekitar bangunan gedung Klinik Utama Griya Setra telah menunjukan resistensi terhadap keberadaan sebuah rumah sakit di lingkungan komplek. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui apakah fasilitas kesehatan Klinik Utama Griya Setra milik PT CMI setelah renovasi dilaksanakan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tindakan hukum apa yang dapat dilakukan oleh warga Komplek Tubagus Ismail Raya VII yang merasa dirugikan terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh PT CMI.
Penulisan menggunakan metode penulisan dengan pendekatan yuridis normatif. Metode penulisan dengan tahap pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan data yang digunakan dalam penulisan ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yaitu berupa perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung dan pendirian fasilitas kesehatan.
Berdasarkan penulisan tersebut, diperoleh: Pertama, dalam hal terjadinya pelanggaran dalam penyelenggaraan bangunan gedung, warga Kompleks Tubagus Ismail Raya VII dapat membuat laporan tertulis yang ditujukan kepada walikota sebagai pihak yang memiliki wewenang untuk menerbitkan perizinan. Laporan tersebut berisikan pelanggaran-pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh PT CMI serta permintaan untuk tidak menerbitkan perizinan yang berkaitan dengan penyelenggaraan rumah sakit. Apabila kemudian PT CMI mengubah fungsi bangunan gedung menjadi rumah sakit dan perubahan fungsi bangunan gedung tersebut menyebabkan warga Kompleks Tubagus Ismail Raya VII menderita kerugian, maka warga dapat mengajukan gugatan kelompok terhadap PT CMI. Kedua, Pemerintah
No copy data
No other version available