Skripsi
TANGGUNG JAWAB PT PERTAMINA EP ATAS KERUSAKAN LINGKUNGAN YANG DILAKUKAN OLEH KOPERASI DALAM KEGIATAN USAHA MINYAK BUMI PADA SUMUR TUA YANG BERADA DALAM PENGAWASANNYA
Minyak bumi merupakan salah satu sumber daya alam yang
dimanfaatkan untuk
kemakmuran rakyat dan pembangunan nasional,
s
esuai dengan fungsinya tersebut, sumber daya alam perlu dikelola dengan
bijak
sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan
.
Minyak bumi merupakan
sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui diikuti dengan kebutuh
an
nasional yang melebihi jumlah produksi nasional, maka pemanfaatan
sumber minyak bumi yang sudah ada harus dioptimalkan, salah satunya
dengan mengusahakan kembali sumur
-
sumur tua yang ada pada suatu
Wilayah Kerja yang terikat Kontrak Kerja Sama dan tidak
diusahakan lagi
oleh Operator. Melalui Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2008 Tentang
Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua
koperasi yang berada di sekitar Sumur Tua dapat diberi kesempatan untuk
berpartisipasi memproduksikan kembal
i minyak bumi pada Sumur Tua
melalui perjanjian dengan Operator melalui persetujuan Menteri. Dalam
praktiknya pengusahaan minyak bumi yang dilakukan oleh koperasi pada
Sumur Tua yang berada di salah satu Wilayah Kerja PT Pertamina EP telah
mengakibatkan ke
rusakan lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk
mengkaji dan menganalisis tanggung jawab PT Pertamina EP atas
kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh Koperasi dan penyelesaian
kerusakan lingkungan yang terjadi berdasarkan peraturan perundang
-
undangan y
ang berlaku.
Penelitian dilakuka
n dalam bentuk deskriptif anali
tis dengan
pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data diper
oleh dari penelitian
kepustakaan dengan mengumpulkan data sekunder dengan bahan hukum
primer, sekunder, dan tersier. A
nalisis data
dilakukan dengan pendekatan
yuridis kualitatif
.
Hasil penelitian diketahui bahwa
tanggung jawab PT Pertamina EP
adalah
turut mengganti kerugian yang timbul berdasarkan konsep
vicarious
liability
dalam Pasal 1367 KUH Perdata hal itu dikarenakan adanya
hubungan
-
hubungan hukum yang timbul berdasarkan Perjanjian antara PT
Pertamina EP dengan KUD Usaha Jaya Bersama dan KUD Karya
Sejahtera
. Pemerintah, masyarakat dan organisasi masyarakat dapat
menggu
nakan hak gugatnya untuk menggugat PT Pertamina EP dan
Koperasi agar melakukan upaya pemulihan
No copy data
No other version available