Skripsi
KEDUDUKAN BANK TERHADAP ASET KEUANGAN BERMASALAH BERUPA PIUTANG KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) YANG DISEKURITISASI OLEH PT. SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) MELALUI PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN DITINJAU DARI PERATURAN PRESIDEN NO. 101 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NO. 1 TAHUN 2008 TENTANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
Akselerasi bisnis di dunia perbankan membuat berkembangnya berbagai cabang ilmu
baru yang sebelumnya belum dikenal dala
m dunia bisnis konvensional. Salah satu bidang ilmu
ekonomi yang baru muncul dewasa ini adalah pembiayaan sekunder perumahan dengan
mekanisme sekuritisasi aset. Demi mencapai kesejahteraan dalam pembangunan nasional perlu
dibentuk perangkat hukum yang menj
amin proses pembiayaan sekunder perumahan. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisa pelaksanaan sekuritisasi aset serta
kedudukan bank dalam penyelesaian aset keuangan bermasalah.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan
yuridis
-
norm
atif
, karena menggunakan data
sekunder sebagai sumber utama. Spesifikasi penelitian bersifat
deskriptif
-
analitis
dibantu dengan
penelitian empiric, yaitu suatu penelitian yang menggambarkan data dan fakta sebagaimana
adanya untuk kemudian dianalisa terhada
p ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terhadap
Peraturan Presiden No. 101 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 1 Tahun
2008 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Kontrak Investasi Kolektif Efek Be
ragun Aset (KIK
-
EBA)
Danareksa DBTN02
-
KPR memiliki kelemahan dalam pelaksanaannya. Karena dalam isi
perjanjiannya terdapat hal
-
hal yang bertentangan dengan Peraturan Perundang
-
Undangan yang
terkait, yaitu mengenai pembelian kembali (
recourse
) dalam sekurit
isasi aset yang memiliki
prinsip jual putus.
Selain itu, bank tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk melakukan
tindakan
-
tindakan yang diperlukan untuk mengurus KPR yang berada dalam penguasaannya
sesuai dengan Peraturan Presiden No. 101 Tahun 2016 t
entang Perubahan atas Peraturan
Presiden No. 1 Tahun 2008 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan. Dalam upaya
meningkatkan kualitas transaksi pembiayaan sekunder perumahan perlu dilakukan penilaian
yang lebih baik terhadap perjanjian sekuritisasi dan penamb
ahan wewenang pada bank sebagai
penyedia jasa
No copy data
No other version available