Skripsi
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG No. 557 K/Pdt. Sus - HKI/2015 TENTANG GUGATAN PERMOHONAN PEMBATALAN MEREK PIERRE CARDIN ANTARA PIERRE CARDIN MELAWAN ALEXANDER SATRYO WIBOWO
Seorang perancang busana asal Perancis, Pierre Cardin mengajukan gugatan
pembatalan merek terhadap
merek lain yang
turut
bernama PIERRE CARDIN yang
dimiliki oleh
Alexander Satryo Wibowo, seorang
pengusaha asal Indonesia. Adanya
dugaan tindakan melakukan i
k
tikad
buruk
terhadap merek PIERRE CARDIN
yang
menjadi dasar dari gugatan
ini. Namun
Judex Juris
memutuskan
bahwa objek sengketa
yang diajukan untuk dibatalkan mereknya oleh pemohon kasasi tidak dapat dikabul
kan
karena adanya P
asal 69 UU Merek yang menyebutkan bahwa gugatan pembatalan
pendaftaran Merek hanya dapat
diajukan dalam
jangka waktu 5 (lima
)
tahun sejak
tanggal pendaftaran. S
ehingga gugatan yang diajukan dinyatakan telah kadaluarsa
dan
ditolak oleh Majelis Hakim
karena telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Merek
sejak tahun 1977. Tujuan penulisan ini adalah meneliti
perlindungan merek terkenal
asing yang tidak terdaftar di Indonesia yang memiliki kesamaan pada pokoknya
maupun pada keseluruhan dengan merek lain yang sudah terdaftar dan menganalisis
pertimbangan
Judex Factie dan Judex Juris
dalam sengketa ini berdasar
kan Undang
-
Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek dan peraturan internasional yaitu Perjanjian
TRIPs, Rekomendasi WIPO dan Konvensi Paris.
Metode penelitian yang digunakan dalam mengkaji kasus ini adalah
deskriptif
analitis melalui pendekatan yuridis norm
atif dengan menggunakan data sekunder yang
diperoleh melalui studi kepustakaan yang digunakan untuk membandingkan kesesuaian
antara hukum dengan fakta
-
fakta yang terdapat dalam kasus.
Berdasarkan dari hasil
kajian
, dapat disimpulkan bahwa suatu gugatan pem
batalan
merek terdaftar dapat dilakukan tanpa adanya batas waktu selama terbukti tidak
terdapat iktikad baik dalam pendaftaran merek tersebut. Oleh karena itu, pertimbangan
Judex Juris
dalam hal ini bertentangan dengan Pasal 69 ayat (2)
Undang
-
undang No.15
Tahun 2001 t
entang merek
No copy data
No other version available