Skripsi
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TANGGUNG JAWAB PEMENANG TENDER KOLAM RETENSI CIEUNTEUNG BANDUNG BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENGADAAN BARANG ATAU JASA PEMERINTAH
Pembangunan Kolam Retensi Cieunteung dilakukan guna
mengatasi banjir di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Pemerintah melakukan kerja sama dengan penyedia jasa konstruksi yang
pada tahap awal diadakan lelang pembangunan kolam retensi. Dalam
proses lelang pemerintah akan menyeleksi dan memilih penyedia jasa
konstruksi yang paling memenuhi syarat untuk melakukan pembangunan
tersebut, yaitu dalam hal ini PT. Nindya Barata terpilih sebagai pihak
pemenang tender jasa konstruksi. Permasalahan yang dibahas dalam
penelitian ini adalah untuk menganalisis proses pelaksanaan tender kolam
retensi Cieunteung yang dilakukan oleh PT. Nindya Barata dihubungkan
dengan Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015 tentang pengadaan
barang atau jasa Pemerintah serta unsur-unsur wanprestasi PT.Ninda
Barata dalam pembangunan proyek kolam retensi tersebut
Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi
deskriptif analitis, yang memaparkan solusi dari masalah yang ada
berdasarkan data yang diperoleh lalu dianalisa berdasarkan ketentuan
dalam perundang-undangan, literatur serta bahan lain yang berhubungan
dengan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer.
Hasil yang ditemukan dalam penelitian ini yaitu, bahwa kontrak
kerja konstruksi yang ditandatangani oleh para pihak telah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, sehingga menimbulkan akibat hukum
diantara kedua belah pihak. Selain itu dalam proses pembangunan kolam
retensi tersebut, ditemukan unsur-unsur yang berpotensi terjadinya
kegagalan bangunan yang dapat menimbulkan terjadinya wanprestasi.
Sehingga berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang
Jasa Kontruksi bentuk pertanggungjawaban PT. Nindya Barata dalam
kegagalan bangunan akibat wanprestasi dalam proyek pembangunan
kolam retensi Cieunteung yaitu berupa ganti rugi dan hukuman pidana
berupa sanksi administratif dimana hal tersebut diatur dalam Pasal 42
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Kontruksi.
No copy data
No other version available