Skripsi
KEDUDUKAN HARTA PERKAWINAN SETELAH PERCERAIAN DI DAERAH BOJONEGORO JAWA TIMUR MENURUT HUKUM ADAT BOJONEGORO JAWA TIMUR DAN HUKUM ISLAM
Studi kasus ini meneliti terhadap kasus perkara di Pengadilan Agama
Bojonegoro Jawa Timur dan ini adalah merupakan kasus pembagian harta gono gini di
mana dalam sengketa harta tersebut seorang istri mendapatkan bagian yang tidak
seimbang dengan suaminya. sedangkan suaminya hampir mendapatkan seluruh harta
kekayaannya yang diperoleh dari perkawinannya tersebut. Putusan Pengadilan Tinggi
Agama memutuskan bahwa harta bersama tersebut harus dibagi rata, sedangkan semua
harta dikuasai oleh suaminya tersebut bersama ibunya. Selama perceraian harta
kekayaan tersebut tidak dibagi rata oleh sang suami sehingga pemohon (istri)
mengajukan hal tersebut ke Pengadilan Agama Bojonegoro Jawa Timur. Menurut
jurisprudensi Mahkamah Agung dalam hal terjadi perceraian harta gono-gini harus dibagi
antara suami dan isteri dengan masing-masing mendapat separuh.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
pendekatan yuridis normative, yaitu penelitian yang dititik beratkan pada studi
kepustakaan untuk mempelajari data sekunder di bidang hukum yang berkaitan dengan
permasalahan yang diteliti. Metode pendekatan ini digunakan mengingat bahwa
permasalahan yang diteliti berkisar pada peraturan peraturan perundang-undangan serta
kaitannya dengan penerapan dalam praktik.
Berdasarkan hasil Hasil yang diperoleh dari penelitian ini antara lain: Harta
bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung, sedangkan harta
bawaan adalah harta yang diperoleh baik isteri maupun suami sebelum perkawinan, yang
merupakan harta pribadi milik sendiri yang berada di bawah penguasaan masing-masing
sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Mengenai kedudukan hukum harta bersama
dan harta bawaan telah diatur dalam Pasal 35 Undang-undang Perkawinan. Adapun tata
cara penyelesaian harta bersama yang bercampur dengan harta bawaan menurut
yurisprudensi Mahkamah Agung tanggal 9 Desember 1959 No. 424 K/Sip/1959 adalah
apabila terjadi percampuran harta bersama dengan harta bawaan dalam perkawinan,
apabila perkawinan putus maka harta bersama dengan harta bawaan tersebut harus
dipisah terlebih dahulu kemudian harta bersama dibagi ½ (seperdua) bagian.
No copy data
No other version available