Skripsi
PERJANJIAN BILATERAL ANTARA INDONESIA DAN UNI EMIRAT ARAB TENTANG PENEGA KAN HUKUM PERDAGANGAN ORANG KHUSUSNYA PEREMPUAN DAN ANAK
M
eningkatnya migrasi
internasional
dan
pemenuhan tenaga kerja
antara Indonesia
dan Uni Emirat Arab
sering
disalahgunakan pa
ra pelaku kejahatan
untuk melakukan
tindak pidana perdagangan orang
khususnya
perempuan
dan
anak
.
Dalam
menjalankan penegak
an hukum
perlu adanya kerjasama melalui perjanjian bilateral
yang lebih mengikat antara Indonesia dan Uni Emirat Ara
b
yaitu melalui MOU,
Mutual
Legal Assistance, dan
Extradition
.
Oleh karena itu
perlu diketahuinya
apakah
MOU on
Cooperation In Combating Trafficking In Persons And Protec
tion Of Victims Of
Trafficking dapat
menjalankan penegakan hukum
serta
implikasi
hu
kum
pidana
dalam
kerangka
penegakan
hu
kum
perdagangan orang khususnya
perempuan
dan
anak
antara Indonesia
dan
Uni
Emirat Arab
. Oleh karena itu, diperlukannya
kerjasama
untuk mengurangi dan memberantas perdagangan orang
antara Indonesia dan Uni
Emirat Arab
.
Penelitian
ini
bertujuan
untuk
menganalisis
pengaturan
pelaksanaan
Konvensi
Hukum
Internasional
beserta penegakkan hukum di negara
-
negara timur tengah. Beserta
kerjasama antar negara melalui perjanjian internasional.
Penelitian
ini
menggunakan
metode
studi
kepustakaan. Analisis
secara
kualitatif
digunakan
untuk
mengolah
bahan
–
bahan yang telah
diperoleh
berdasarkan
deskriptif
ana
litis
dengan
pendekatan
yuridis
–
komparatif.
Perjanjian
bilateral antara
Indonesia
dan
Uni
Emirat Arab
menimbulkan
hak dan
kewajiba
n
diantara Negara tersebut.
Namun dalam
MOU ini tidak
terdapat hak dan
kewajiban serta sanksi yang jelas, sehingga tidak
terikat kepada para pihak dan
pelaksanaan akan penegakan hukum perdagangan orang khususnya perempuan dan
anak tidak akan berjalan
sebagaimana mestinya.
Yang memberi implikasi hukum
pidana dalam kerangka penegakan hukum perdagangan orang khususnya
perempuan dan anak. Implikasi hukum pidana ini ada melalui kewajiban para pihak
dalam melakukan kerjasama internasional untuk melakukan pene
gakan hukum
terhadap pelaku perdagangan orang melalui perjanjian bilateral dalam bentuk
MOU
on Cooperation In Combating Trafficking In Persons And Protection Of Victims Of
Trafficking, Mutual Legal Assistance, dan
Extradition
diantara Indonesia dan Uni
Emi
rat Arab
No copy data
No other version available