Skripsi
PE NJUALAN SUPLEMEN MAKANAN TANPA IZIN BADAN P ENGAWAS O BAT DAN M AKANAN MELALUI JUAL BELI ONLINE DI TINJAU DARI HUKUM POSITIF YANG BERLAKU DI INDONESIA
Animo masyarakat terhadap penggunaan suplemen makanan kian
meningkat. Peningkatan tersebut dijadi
kan celah oleh pelaku usaha untuk
melakukan praktek kecurangan, dengan menjual suplemen makanan ilegal
secara
online
dan t
anpa izin
Badan Pengawas Obat dan Makanan
.
M
asyarakat
cenderung memilih untuk membeli suplemen makanan
tersebut dikarenakan
harga
nya
y
ang
relatif murah
. S
angat disayangkan, suplemen
makanan
ilegal
yang beredar
tersebut tidak ada yang dapat menjamin mutu, kualitas serta
dampak yang ditimbulkan setelah mengkons
umsi suplemen makanan tersebut.
T
ujuan penelitian ini
adalah
untuk mengetahui dan memahami sejauhmana
pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha serta
bagaimana
tindakan hukum
yang dapat diterapkan terhadap pelaku usaha yang menjual suplemen makanan
tanpa izin dari Badan pengawas Obat dan Makanan secara
online.
Peneli
tian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis
normatif
yang mengutamakan data sekunder. Spesifikasi p
enelitian ini
bersifat
deskriptif analitis
.
Tahapan penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini dengan
studi kepustakaan dan studi lap
angan. Metode analisis data yang digunakan
adalah metode yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpul
k
an, pertama,
penjualan
suplemen makanan tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan secara
online
merupakan
perbuatan yang
telah melang
gar
Pasal 1320 dan Pasal 1365
KUH Perdata; Pasal 4 huruf c, Pasal 7 huruf a dan d dan Pasal 8 ayat (1) huruf a
UUPK; Pasal 9 UU ITE; Pasal 3, Pasal 15 dan Pasal 16 ayat (1) K
ep. KBPOM
No. HK.00.05.23.3644. Kedua,
tindakan
hukum yang dapat
diterapkan terhadap
pelaku usaha
adalah mel
alui
gugatan perdata
, negosiasi, mediasi, konsiliasi,
arbitrase, sanksi administratif,
maupun tuntutan pidana.
No copy data
No other version available