Skripsi
TINJAUAN TERHADAP SENI KETANGKASAN ADU DOMBA YANG BERHADIAH UANG DI DESA CIBODA S, KECAMATAN PASIR JAMBU, KABUPATEN BANDUNG DI DASARKAN HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM
Seni ketangkasan adu domba merupakan jenis kesenian yang
berasal dari Jawa Barat. Dalam pelaksanaannya domba saling diadukan
untuk menemukan pemenangnya. Karena setiap domba yang
memenangkan pertandingan, nantinya pemilik domba akan mendapatkan
hadiah, baik itu berupa hadiah benda dan/atau hadiah uang, dan akan
mendapatkan harga jual tinggi untuk domba yang memenangkan
pertan
dingan. Akan tetapi, terdapat ri
siko dalam pelaksanaannya, dimana
domba yang di adukan akan mendapatkan kecelakan bahkan tidak jarang
pula domba akan mati. Tujuan dari penelitian ini adalah u
ntuk memahami
dan menentukan kedudukan uang hadiah yang dihasilkan dari
pertandingan seni ketangkasan adu domba yang ditinjau berdasarkan
hukum Islam, dan untuk mengkaji dan merumuskan domba yang mati
pada saat pertandingan seni ketangksan adu domba menuru
t hukum Adat
dan hukum Islam.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah
yuridis normatif dan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis.
Penulisan ini dilakukan melalui dua tahap, yaitu penelitian kepustakaan
dengan menggunakan
bahan hukum primer berupa Al
-
Qur’an, Hadist dan
Peraturan Perundang
-
undangan yang terkait, bahan hukum sekunder
berupa literatur, dan bahan hukum tersier yang terkait dengan penulisan
ini. Serta menggunakan penelitian lapangan melalui metode wawancara
yang
nantinya dianalisis dengan meggunakan metode yuridis kualitatif.
Berdasarkan kepada hasil penelitian, bahwa kedudukan hadiah
uang dalam seni ketangkasaan adu domba menurut hukum Islam adalah
tidak sah, karena termasuk kedalam judi. Berkaitan dengan domba
adu
yang mati menurut hukum Adat, terdapat suatu kebiasaan bahwa orang
yang memakan daging domba adu akan mendapatkan kekuatan, menurut
hukum Adat merupakan tindakan yang bersifat
magis
, selain itu adanya
unsur kebiasaan yang mereka ikuti dari nenek moyan
g mereka.
Sedangkan menurut hukum Islam, apabila daging domba adu yang mati
tersebut di konsumsi sebelum dilakukannya penyebelihan, maka daging
domba adu tersebut merupakan daging yang haram untuk dikonsumsi,
karena termasuk kedalam jenis bangkai.
No copy data
No other version available