Skripsi
TINJAUAN MENGENAI PERJANJIAN NGLANJA SAWAH DI DESA PAWIDEAN KABUPATEN INDRAMAYU DALAM PRESPEKTIF HUKUM ADAT DAN BUKU III BW ( BURGELIJK WETBOEK )
Pada masy
a
rakat adat dikenal adanya perjanjian sewa menyewa
sawah
atau tanah. Di Desa Pawidean Kabupaten Indramayu perjanjian
sewa menyewa tersebut dikenal dengan nglanja sawah. Perjanjian nglanja
sawah ini dilakukan secara lisan, oleh karena itu pihak penyewa tanah ada
kalanya melakukan mengulang sewakan kembali kepada
pihak ketiga
tanpa sepen
getahuan pemilik tanah. Tujua
nnya adalah untuk menentukan
pelaksanaan
dan mengkaji perlindungan hukum terhadap pemilik tanah
yang tanahnya disewakan kembali dalam prespektif hukum adat dan buku
III Kitab Undang
-
Undang Hukum Perdata.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
metode pendekatan yuridis
normatif
, yaitu dengan cara m
eneliti bahan
-
bahan kepustakaan sehingga data yang digunakan adalah data sekunder
yang merupakan sumber data utama. Spesifikasi penelitian
yang digunakan
dalam penelitian ini adalah termasuk penelitian deskriptif analitis yaitu
penelitian dengan melukiskan dan menemukan fakta
-
fakta yang berupa
data sekunder seperti bahan hukum primer dan juga bahan hukum tersier.
Hasil penelitian menunjukkan
bahwa,
p
elaksanaan perjanjian nglanja
sawah di Desa Pawidean Kabupaten Indramayu merupakan perjanjian
sewa menyewa yang dibuat secara lisan antara para pihak yang
membuatnya. Menurut hukum adat nglanja sawah merupakan kesepakatan
para pihak untuk melakukan
perjanjian dan biasanya dibuat secara
lisan
karena perjanjian tersebut dilakukan oleh para pihak berdasarkan rasa
kepercayaan, kejujuran dan itikad baik.
Perlindungan hukum terhadap
pemilik sawah yang tanahnya di sewakan kembali kepada pihak ketiga,
pada
dasarnya perjanjian sewa menyewa memiliki jangka waktu yang
ditentukan, jika jangka waktu telah habis maka tanah sawah tersebut di
serahkan kembali kepada pemilik tanah. Tetapi bila penyewa melakukan
perbuatan menyewakan kembali kepada pihak ketiga,
maka
p
emilik tanah
dapat melakukan penuntutan ganti rugi kepada penyewa.
No copy data
No other version available