Skripsi
STATUS PERKAWINAN DAN PERCERAIAN SEBAGAI SYARAT PERKAWINAN KALANGKAH DI DESA PANYINGKIRAN KECAMATAN JATITUJUH KABUPATEN MAJALENGKA DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG - UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN INTRUKSI PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 1991 TENTANG KOMPILASI HUKUM ISLAM
Undang-Undang Perkawinan mengatur mengenai sah nya perkawinan yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1), selain mengatur sahnya perkawinan juga mempersulit perceraian. Perkawinan kalangkah adalah perkawinan adik perempuan yang melangkahi kakak laki-lakinya yang belum menikah, Perkawinan yang dilaksanakan sebagai syarat pelaksanaan perkawinan kalangkah, di Desa Panyingkiran Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka dilakukan sesuai dengan agama dan kepercayaan oleh para pihak yang melaksanakannya dalam hal ini agama Islam. Tujuan mengetahui status perkawinan dan perceraian sebagai syarat perkawinan kalangkah di Desa Panyingkiran Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 dan Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Penelitian ini disusun dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu metode penelitian dengan cara studi kepustakaan dengan mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier seperti peraturan perundang-undangan, dan buku literatur. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang relevan, sehingga dapat diperoleh fakta-fakta hukum di masyarakat, kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Status perkawinan sebagai syarat pelaksanaan perkawinan kalangkah dilakukan sesuai dengan agama dan kepercayaan oleh para pihak yang melaksanakannya dalam hal ini agama Islam, sehingga perkawinan menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, serta menurut Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam menjelaskan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan. Menurut Pasal 5 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatatkan. Status perceraian akibat adanya perkawinan kalangkah tidak dapat diajukan ke pengadilan karena perkawinan sebagai syarat terlaksannya perkawinan kalangkah tidak dicatatkan dengan demikian perceraian tidak dapat diajukan kepengadilan berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yang menjelaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan
No copy data
No other version available