Skripsi
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NO.1133/Pid.Sus/2015/PN.Bdg DALAM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DAN SEMA NOMOR 04 TAHUN 2010 TENTANG PENEMPATAN PENYALAHGUNAAN, KORBAN PENYALAHGUNAAN, DAN PECANDU NARKOTIKA KE DALAM LEMBAGA REHABILITASI MEDIS DAN REHABILITASI SOSIAL
Didalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dikatakan bahwa salah satu tujuan dari undang-undang Narkotika ini adalah menjamin upaya rehabilitasi bagi penyalahguna dan pecandu narkotika. Pada kasus penyalahgunaan narkotika seringkali ditemukan Hakim menjatuhkan putusan berdasarkan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Narkotika, yakni berupa pidana penjara, salah satunya dalam kasus penyalahgunaan narkotika atas nama terdakwa Roesli Soeparli. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui apakah Pertimbangan Majelis Hakim telah cukup untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Roesli Soeparli berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan SEMA Nomor 04 Tahun 2010, selanjutnya mengetahui Apakah Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhkan Pidana Penjara 1 Tahun 10 Bulan telah sesuai dengan tujuan dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan studi kasus ini adalah yuridis normatif dan hasil penelitiannya disajikan secara deskriptif analitis yang dilakukan dengan mengkaji dan meneliti data primer berupa Putusan Pengadilan Negeri Bandung, data sekunder berupa sumber sumber hukum pidana dan bahan kepustakaan terkait dan wawancara kepada pihak terkait untuk mengetahui dan menganalisis putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bandung.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa: Pertama, Pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara yang didasarkan pada pasal 127 ayat (1) tidak cukup untuk menjatuhkan putusan pidana terhadap Terdakwa berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan ketentuan Pasal 54, 55 dan 103 yang wajib diperhatikan menurut Pasal 127 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan tidak berpedoman pada SEMA 04 tahun 2010. Kedua, sanksi pidana dalam Putusan nomor: 1133/Pid.Sus/2015/PN.Bdg. yang menjatuhkan pidana penjara penjara 1 tahun 10 bulan kepada terdakwa tidak sesuai dengan tujuan dari Undang-undang Narkotika yang menganut teori pemidanaan relatif yang menghendaki upaya rehabilitasi bagi penyalahgunaan dan pecandu narkotika guna memperbaiki dan mengobati terdakwa dari sifat ketergantungan narkotika.
No copy data
No other version available