Skripsi
PRAKTIK PENGGABUNGAN KOPERASI (AMALGAMASI) SEBAGAI LANGKAH MEREVITALISASI KOPERASI DALAM KAJIAN UNDANG-UNDANG PERKOPERASIAN
Koperasi merupakan soko guru dari perekonomian di Indonesia dan merupakan salah satu pendukung dalam struktur perekonomian nasional. Dari begitu banyaknya koperasi terdapat banyak koperasi yang tidak aktif. Salah satu cara untuk menanggulangi koperasi yang tidak aktif tersebut adalah dengan cara merevitalisasi koperasi tersebut melalui penggabungan koperasi. Dalam hal ini peran pemerintah menjadi sangat penting yaitu dengan memunculkan peraturan perundang-undangan yang baru terkait perkoperasian, sebab peraturan perundang-undangan koperasi saat ini sudah tidak lagi memadai. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami dan menganalisis penggabungan koperasi dalam rangka ekonomi kerakyatan dihubungkan dengan ketentuan perundang-undangan koperasi, dan kendala yuridis penggabungan koperasi sebagai langkah merevitalisasi koperasi berdasarkan perundang-undangan koperasi.
Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang menitikberatkan pada data kepustakaan atau disebut dengan data sekunder dengan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tertier, yang ada pada peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, serta penelitian hukum. Penelitian ini juga menggunakan metode deskriptif analitis serta analisis data yang dilakukan dengan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa; Pertama, praktik penggabungan koperasi di Indonesia saat ini menggunakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian sebagai dasar pengaturannya dan koperasi yang melaksanakan mekanisme pengggabungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian disarankan untuk segera menyesuaikan AD/ART koperasi dengan undang-undang yang berlaku saat ini, seperti yang terjadi pada Koperasi BMT UGT Sidogiri; Kedua, kendala yuridis
No copy data
No other version available