Skripsi
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEPEMILIKAN TANAH DAN BANGUNAN OLEH ORANG ASING MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 103 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIKAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAU HUNIAN OLEH ORANG ASING YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA DAN PERKAWINAN CAMPURAN DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS NASIONALITAS
Negara Indonesia berdasarkan atas ketuhanan yang maha Esa, Tanah sebagai anugerah dari tuhan yang maha esa kepada masyarakat Indonesia untuk digunakan dengan sebaik-baiknya. Negara sebagai pemerintahan yang diberikan amanah mempunyai kewajiban untuk melindungi warga negaranya (asas nasionalitas). Asas nasionalitas ini terdapat dalam Pasal 21 ayat 1 UUPA yang menyatakan, “Hanya warga negara Indonesia dapat mempunyai hak milik”, sedangkan Bagi WNA setelah berlakunya UUPA tidak dapat memiliki hak milik atas tanah baik karena adanya pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, akan tetapi seiring dengan perkembangan zaman demi terciptanya investasi asing di Indonesia pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia yang merupakan pergantian dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Regulasi baru tersebut memberikan kemudahan kepada orang asing untuk memiliki tempat tinggal di Indonesia dengan jangka waktu lebih lama.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pemilikan tanah dan bangunan oleh orang asing menurut PP Hunian orang asing dihubungkan dengan asas nasionalitas serta untuk mengetahui status kepemilikan tanah sebagai harta bersama dalam perkawinan campuran. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan perbandingan. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dilengkapi bahan nonhukum yang dikumpulkan melalui studi literatur.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: kegiatan penguasaan tanah oleh orang asing menurut PP Hunian orang asing masih berlaku sistem pemisahan horizontal antara tanah dengan bangunan yang artinya bahwa orang asing dapat diberikan hak atas tanah dengan status hak pakai dan Hak Pakai untuk Rumah Tunggal pembelian baru dan Hak Milik atas Sarusun dengan status HMSRS Meskipun demikian, jangka waktu Hak Pakai yang terlampau lama hingga mencapai 80 tahun bertentangan dengan asas Nasionalitas sebagai prinsip penguasaan atas tanah di Indonesia; Status kepemilikan tanah WNI pelaku kawin campur dipersamakan haknya dengan hak atas tanah bagi pasangan WNA-nya, yakni hanya sebatas hak pakai apabila tidak dibuat suatu perjanjian perkawinan.
Kata Kunci : kepemilikan tanah dan bangunan, Orang Asing, Asas Nasionalitas, Perkawinan
No copy data
No other version available