Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM PIHAK YANG DIRUGIKAN PADA TRANSAKSI REPURCHASE AGREEMENT (REPO) YANG TIDAK DICATATKAN DAN DILAPORKAN DIKAITKAN DENGAN HUKUM PERDATA DAN PERATURAN PASAR MODAL
Pelaksanaan transaksi Repurchase Agreement (REPO) di
Indonesia memiliki beberapa risiko. Salah satu risiko dalam pelaksanaan
transaksi REPO di Indonesia adalah tidak dicatatkan dan dilaporkannya
transaksi REPO yang dilakukan. Tidak dicatatkannya transaksi REPO ini
menyebabkan investor menderita kerugian yang tidak sedikit.
Perkembangan pelaksanaan transaksi REPO di Indonesia berlangsung
dengan cepat, terbukti dengan lahirnya POJK Nomor 9/POJK.04/2015
(POJK Transaksi REPO). Tujuan dari penelitian ini yang pertama adalah
untuk memahami pelaksanaan transaksi REPO berdasarkan hukum
perdata dan hukum pasar modal, kedua untuk memahami perlindungan
hukum kerugian investor terhadap transaksi REPO yang tidak dicatatkan
dan dilaporkan dalam pelaksanaan transaksi REPO.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
yuridis normatif, yaitu penelitian yang menggunakan sumber data
sekunder atau kepustakaan sebagai sumber utama yang didasarkan pada
hukum positif dan implementasinya dalam praktik. Penelitian hukum
normatif mengenai hukum perdata, hukum pasar modal, transaksi REPO,
dan LAPS.
Berdasarkan hasil penelitian ini, maka dapat diambil kesimpulan
bahwa pelaksanaan transaksi Repurchase Agreement (REPO) secara
umum diatur berdasarkan Buku III BW (KUHPerdata), oleh karenanya
pelaksanaan transaksi REPO wajib tunduk kepada syarat sahnya
perjanjian menurut Pasal 1320 BW (KUHPerdata) yakni sepakat, cakap,
suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Peraturan OJK No.
9/POJK.04/2015 (POJK Transaksi REPO) secara khusus mengatur
transaksi REPO di Indonesia, baik mengenai standar perjanjian dalam
pelaksanaan transaksi REPO dan mempertegas transaksi REPO sebagai
transaksi atau perjanjian yang spesifik dalam hukum pasar modal.
Perlindungan hukum terhadap kerugian investor dalam transaksi REPO
yang tidak dicatatkan berdasarkan POJK Nomor 1/POJK.07/2014 (POJK
No. 1/2014) tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor
Jasa Keuangan dapat ditempuh dengan melakukan penyelesaian
sengketa melalui pengadilan atau Lembaga Alternatif Penyelesaian
Sengketa di Sektor Jasa Keuangan dengan cara mediasi, ajudikasi, atau
arbitrase.
No copy data
No other version available