Skripsi
PELAKSANAAN CORPORATE SOCIAL REPONSIBILITY (CSR) OLEH PT ANEKA TAMBANG TBK. TERHADAP WILAYAH DESA PONGKOR, BOGOR-JAWA BARAT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS DAN PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA TENTANG PROGRAM KEMITRAAN DAN PROGRAM BINA LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
CSR merupakan kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai sebagai
wujud peran serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna
meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat. CSR wajib
dijalankan oleh perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam maupun
perusahaan yang memiliki peran besar terhadap lingkungan hidup dimana ia
bermukim guna mempertahankan perusahaan tersebut agar tetap berjalan di
dalam perkembangan masyarakat. PKBL atau Program Kemitraan dan Bina
Lingkungan merupakan salah satu wujud implementasi dari CSR. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan CSR pada
perusahaan baik berupa kegiatan yang dijalankan, maupun regulasi dana CSR
yang disalurkan oleh perusahaan dikaitkan dengan Undang-Undang Perseroan
Terbatas dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Tentang PKBL serta
sejauh mana CSR dapat berperan aktif dalam mempertahankan perusahaan di
masyarakat.
Penelitian dilakukan dengan deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif
yang dilakukan hanya terhadap peraturan-peraturan tertulis. Pengumpulan data
diperoleh dari penelitian kepustakaan dan didukung penelitian lapangan. Alat
pengumpulan data primer adalah dengan pedoman wawancara, sedangkan
analisis data dilakukan dengan pendekatan deskriptif analitis dengan
memaparkan situasi dan masalah yang bertujuan untuk memperoleh gambaran
mengenai situasi dan masalah dengan cara menganalisa peraturan yang berlaku
dan sistematis.
Hasil penelitian menunjukan pertama, PT Aneka Tambang Tbk dalam
menjalankan kegiatan PKBL-nya walaupun telah memenuhi peraturan
perundang-undangan dan konsep CSR, namun kurang seimbang dengan
kebutuhan masyarakat. Kedua, ANTAM telah dinyatakan bertanggung jawab atas
masyarakatnya. Tuntutan tetap terjadi karena perbedaan konsep mengenai
kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Perlu adanya pengaturan
khusus mengenai kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan ini agar tidak
terus terjadi tuntutan dari para pemangku perusahaan serta tidak merugikan
perusahaan, agar perusahaan dapat tetap bertahan di dalam perkembangan
masyarakat.
No copy data
No other version available