Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEPEMILIKAN RUMAH DENY AKUNG DI JALAN CAKRA NEGARA YANG DITUTUP AKSES JALANNYA OLEH WARGA PEDULI PERUMAHAN BUKIT MAS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Rumah atau tempat tinggal yang layak huni berarti tidak hanya
sekedar tempat berlindung seseorang atau keluarga, tetapi harus juga
dapat menciptakan kebebasan pribadi, serta menciptakan rasa aman.
Sehubungan dengan hal tersebut akan meningkat pula kebutuhan
dukungan berupa jaminan kepastian hukum, termasuk perlindungan hukum
terhadap rumah milik Deny Akung yang akses halaman depan rumahnya
ditutup oleh WPPBM, yaitu sebuah komunitas perumahan di Bintaro, Jakata
Selatan. Tujuan penulisan ini antara lain untuk menganalisis dan
memahami perlindungan hukum terhadap kepemilikan rumah Deny Akung
serta menyikapi bagaimana hak untuk menikmati fasum dan fasos dalam
kawasan perumahan Bukit Mas tersebut.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan
yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, dan bahan hukum tersier. Spesifikasi penelitian menggunakan
deskriptif analitis, yaitu menggambarkan dan menjelaskan perlindungan
hukum terhadap kepemilikan rumah Deny Akung yang ditutup akses
halaman depan rumahnya. Selain daripada itu teknik pengumpulan data
dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pembangunan rumah milik Deny
Akung di perumahan Bukit Mas tidak mendapatkan perlindungan hukum
karena bukan termasuk bagian dari perumahan Bukit Mas. Selain daripada
itu untuk memperoleh haknya dalam menikmati fasilitas umum dan fasilitas
sosial di kawasan tersebut, jalan tengah yang dilakukan oleh Deny Akung
adalah dengan cara melakukan musyawarah untuk mufakat bersama warga
dan senantiasa ikut serta memberikan kontribusi terhadap keperluan
perumahan Bukit Mas, sehingga warga kompleks perumahan tidak
keberatan lagi untuk menerima Deny Akung sebagai penghuni baru
No copy data
No other version available