Skripsi
PELAKSANAAN EKSEKUSI GADAI SAHAM DIHUBUNGKAN DENGAN HAK MEMBELI SAHAM TERLEBIH DAHULU DITINJAU DARI UNDANGUNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Pasal 57 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa adanya keharusan untuk
menawarkan saham terlebih dahulu dalam setiap pemindahan hak atas
saham apabila diatur dalam anggaran dasar perseroan. Di dalam kasus
eksekusi gadai saham PT Indonesia Bulk Terminal yang dilakukan oleh
Deutsche Bank AG, perlu untuk diperhatikan ketika proses eksekusi gadai
yang dilakukan Deutsche Bank AG selaku kreditor kepada pihak ketiga
mengabaikan ketentuan untuk menawarkan saham terlebih dahulu. Tujuan
penelitian yang pertama adalah untuk mengetahui pelaksanaan eksekusi
gadai saham dihubungkan dengan kewajiban untuk menawarkan saham
terlebih dahulu. Tujuan penelitian yang kedua adalah untuk mengetahui
tindakan yang dapat dilakukan debitor yang akan menggadaikan sahamnya
terkait dengan kewajiban untuk menawarkan sahamnya terlebih dahulu.
Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu
penekanan pada penggunaan data sekunder yang berupabahan-bahan
hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini juga menggunakan metode
deskriptif analitis serta analisis data yang dilakukan dengan yuridis kualitatif
Berdasarkan analisis terhadap kedua identifikasi masalah dapat
disimpulkan dua hal. Kesimpulan yang pertama, eksekusi gadai saham yang
mengecualikan kewajiban menawarkan saham terlebih dahulu adalah tidak
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kesimpulan
kedua, sebelum melakukan perjanjian gadai saham debitor seharusnya
meminta surat pernyataan pelepasan hak membeli saham terlebih dahulu
dari pemegang saham lain.
No copy data
No other version available