Skripsi
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP FUNGSI KOPERASI SEBAGAI PENYALUR KREDIT USAHA RAKYAT TERHADAP UMKM DIKAITKAN DENGAN PERMENKEU NOMOR 20/PMK.05/2016 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI BUNGA UNTUK KREDIT USAHA RAKYAT
Berkembangnya tingkat perekonomian nasional merupakan salah satu tujuan pemerintah guna mensejahterakan masyarakat Indonesia. Upaya yang ditempuh untuk mewujudkannya adalah dengan melalui Koperasi sebagai badan usaha yang bertujuan untuk memajukan dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya khususnya dan juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada umumnya yang bukan anggota serta ikut serta dalam pembangunan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur. Pemerintah bekerjasama dengan koperasi melalui Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) guna membantu pemberdayaan UMKM untuk mewujudkan peningkatan perekonomian nasional dengan memberikan bantuan pembiayaan bagi UMKM yang dinilai layak (feasible) namun belum bankable. Berdasarkan PERMENKO No. 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas PERMENKO No. 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, Koperasi kini dapat menyalurkan KUR langsung pada UMKM dan memiliki hak yang sama dengan perbankan untuk memperoleh subsidi bunga atas penyaluran KUR sesuai dengan yang diatur dalam PERMENKEU Nomor 20/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga untuk KUR. Dalam kasus ini ditemukan koperasi yang memanfaatkan kesempatan ini untuk menguntungkan dirinya sendiri yang secara jelas bertolak belakang dengan prinsip koperasi.
Penelitian dilakukan dalam bentuk deskriptif analistis dengan pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan didukung penelitian lapangan. Alat pengumpulan data primer adalah dengan pedoman wawancara, sedangkan analisis data dilakukan dengan pendekatan deskriptif analistis.
Hasil penelitian diketahui bahwa penerapan subsidi bunga dalam pelaksanaan penyaluran KUR langsung oleh Koperasi menjadikan Koperasi sebagai sarana untuk meraup keuntungan sebesar-sebesarnya dengan melaksanakan kegiatannya berbasis keuntungan. Hal tersebut tidak sesuai dengan asas kekeluargaan yang dianut Koperasi dan fungsi Koperasi dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat berdasarkan prinsip pelaksanaan Koperasi sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
No copy data
No other version available