Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA PENYEDIA PLATFORM ONLINE BERBASIS USER GENERATED CONTENT (UGC) ATAS TINDAKAN PEDAGANG (MERCHANT) YANG MENJUAL PRODUK MELANGGAR HUKUM PASCA TERBITNYA SURAT EDARAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMASI NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG BATASAN TANGGUNG JAWAB PENYEDIA PLATFORM ONLINE DAN PEDAGANG (MERCHANT) PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (ELECTRONIC COMMERCE) YANG BERBENTUK USER GENERATED CONTENT
Perkembangan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) telah
mempengaruhi pola kehidupan manusia yang menuntut pemenuhan
kebutuhan sehari-sehari dengan cepat dan mudah melalui transaksi
elektronik, khususnya melalui platform perdagangan online berbasis User
Generated Content (UGC), dimana Pedagang (Merchant) dapat dengan
mudah mengunggah produk yang akan diperjual-belikannya. Namun,
pada praktiknya kemudahan tersebut disalahgunakan oleh Pedagang
(Merchant) yang dengan sengaja mengunggah produk melanggar hukum
dengan tujuan mencari keuntungan. Hal tersebut dapat merugikan
Penyedia Platform Online sehingga Penyedia Platform Online dapat
disalahartikan terlibat atas segala perbuatan melanggar hukum tersebut.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis batasan tanggung jawab
sekaligus perlindungan hukum terhadap Penyedia Platform Perdagangan
Online sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik, serta tindakan hukum
apa yang bisa dilakukan atas tindakan Pedagang (Merchant) yang telah
merugikannya.
Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dan
spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis dengan mengkaji bahanbahan
kepustakaan. Analisis data menggunakan metode normatif
kualitatif.
Batasan tanggung jawab Penyedia Platform Online dalam transaksi
elektronik diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 jo UU
Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang
dipertegas melalui Surat Edaran Kementerian Komunikasi dan Infromasi
No. 5 Tahun 2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia
Platform dan Pedagang (Merchant) Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik (Electronic Commerce) yang Berbentuk User Generated
Content (UGC). Tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap
Pedagang (Merchant) adalah menuntut ganti rugi berdasarkan
wanprestasi dan perbuatan melawan hukum
No copy data
No other version available