Skripsi
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP INVESTOR PEMEGANG HAK ATAS TANAH DI ATAS HAK PENGELOLAAN LAHAN DI KAWASAN INDUSTRI PT. KRAKATAU INDUSTRIAL ESTATE CILEGON
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan konstitusional bagi hukum agraria nasional. Dalam pasal tersebut melekat erat hak menguasai dari negara sebagai wewenang publik penguasaan tanah yang bersumber dari hak bangsa Indonesia atas tanah. Hak Pengelolaan (HPL) dikatakan sebagai delegasi dari hak menguasai dari negara, akan tetapi sama sekali tidak ada istilahnya dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Keberadaan HPL dan ketentuan hak atas tanah diatas HPL diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996, Peraturan Menteri Agraria No. 9 Tahun 1999, dan Peraturan lain di bawah hierarki undang-undang. Dengan demikian seringkali menimbulkan permasalahan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah di atas HPL, seperti perselisihan antara PT. Krakatau Industrial Estate Cilegon dengan investor dalam penelitian ini.
Penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian yang berbentuk deskriptif analitis. Pengumpulan data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan didukung penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data primer adalah dengan pedoman wawancara, sedangkan analisis data dilakukan dengan studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum bagi kepentingan investor belum cukup diberikan meskipun dalam hukum positif ketentuan tentang hak atas tanah di atas HPL telah diatur oleh peraturan pemerintah dan peraturan menteri, akan tetapi, tidak sesuai dengan landasan filosofis, landasan yuridis, dan landasan sosiologis pembentukkan peraturan perundang-undangan, serta pembentukkan perjanjian penggunaan tanah industri yang tidak memerhatikan unsur-unsur esensialia dan aksidentalia yang sesuai bagi kepentingan kedua belah pihak. Oleh karena itu perlu dibentuk suatu undang-undang tentang HPL yang jelas dan tegas, serta peraturan perundang-undangan yang koheren dengan undang-undang tentang HPL sebagai peraturan pelaksanaannya dan perubahan isi perjanjian penggunaan tanah dengan memerhatikan kepentingan berdasarkan unsur esensialia dan unsur aksidentalia yang terkandung di dalamnya.
No copy data
No other version available