Skripsi
PENERAPAN ASAS CONCURSUS DALAM PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 50/PID.B/2015/PN.MGG MENGENAI PERBUATAN PEMERASAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK SERTA UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI
Berkembangnya teknologi informatika menjadikan modus tindak
pidana pemerasan menjadi sangat beragam. Salah satu dari modusnya
ialah penggunaan sarana media elektronik. Pengaturan mengenai
pemerasan menggunakan sarana media elektronik pun berbeda dengan
pengaturan tindak pidana pemerasan secara konvensional. Adapun tujuan
penelitian berkaitan dengan perbuatan Muhammad Karto bin Sahuri yang
mengambil gambar ketelanjangan Saksi Korban, serta mengirimkan
gambar dengan konten ketelanjangan melalui MMS (Multimedia
Messaging Service) dan mengancam akan menyebarkan foto
ketelanjangan Saksi Korban telah melanggar atau tidak Pasal 368 ayat (1)
KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik serta Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang
Pornografi dan Putusan Majelis Hakim Nomor 50/PID.B/2015/PN.Mgg
yang menjatuhkan pidana penjara terhadap Muhammad Karto bin Sahuri
selama 6 (enam) tahun telah sesuai atau tidak dengan tujuan
pemidanaan.
Dalam penelitian ini, metode pendekatan yang digunakan adalah
yuridis normatif. Data-data yang relevan dengan penelitian ini lebih
difokuskan pada data sekunder yang diperoleh melalui studi literatur yang
selanjutnya dianalisis secara deskriptif-analitis.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui, bahwa Putusan Nomor:
50/PID.B/2015/PN.Mgg yang menjatuhkan pemidanaan kepada Terdakwa
Muhammad Karto tidak tepat, karena perbuatan Terdakwa yaitu
melakukan pemerasan dan pengancaman melalui pesan singkat atau
SMS (Short Message Service), mengirim gambar ketelanjangan melalui
MMS (Multimedia Messaging Service) dan menjadikan orang lain sebagai
objek/model yang bermuatan pornografi dapat digolongkan telah
melanggar beberapa ketentuan pidana yang dapat dipandang sebagai
perbuatan sendiri dan terpisah dan pidana penjara selama 6 (enam) tahun
terhadap Terdakwa Muhammad Karto bin Sahuri dapat dianggap kurang
tepat, karena Korban telah mengalami kerugian materiil sebesar
Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), yang seharusnya Majelis Hakim
tidak hanya menjatuhkan hukuman berupa penjara, tapi juga pidana
denda sebesar nilai kerugian materiil Korban.
No copy data
No other version available