Skripsi
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI MAHKAMAH AGUNG NOMOR 150 PK/PID.SUS/2013 TENTANG PERBUATAN PENGAJUAN PENUNDAAN PEMERIKSAAN TERSANGKA OLEH ADVOKAT MANATAP AMBARITA SEBAGAI TINDAK PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT
Profesi advokat adalah officium nobile, yang berarti profesi yang terhormat. Hal
ini merupakan salah satu ketentuan yang diatur di dalam UU Advokat. Advokat dalam
menjalankan profesinya juga dilindungi hak imunitas, yaitu hak yang memberikan
kekebalan hukum terhadap advokat saat melakukan pembelaan terhadap klien. Akan
tetapi hal ini terkecuali pada Advokat Manatap Ambarita saat membela seorang klien
dalam kasus tindak pidana korupsi. Manatap Ambarita bermaksud untuk mengajukan
penundaan penyidikan kepada penyidik karena pada hari yang sama dirinya baru
mendapatkan kuasa dari kliennya tersebut. Atas tindakannya, Manatap Ambarita
dijatuhkan vonis Pasal 21 UU Tipikor karena dianggap menghalang-halangi, merintangi,
dan menggagalkan penyidikan tindak pidana korupsi. Adapun tujuan Penelitian ini
adalah untuk mengetahui apakah Putusan Mahkamah Agung No. 150
PK/PID.SUS/2013 telah tepat berdasarkan ketentuan-ketentuan mengenai hak imunitas
advokat dan hak-hak tersangka selama penyidikan serta bagaimanakah batasan hak
imunitas seorang advokat dalam menjalankan profesinya dihubungkan dengan putusan
tersebut di atas.
Metode penelitian ini menggunakan deskriptif analitis yaitu suatu penelitian
tentang hukum yang memberi gambaran dan pengetahuan tentang Pasal 21 UU
Tipikor, hak imunitas advokat, dan hak tersangka saat penyidikan ditinjau dari UU
Tipikor, UU Advokat, KUHP, dan KUHAP. Pengumpulan data lebih ditekankan pada
studi kepustakaan berupa kaidah-kaidah hukum maupun teori ilmu hukum dan Putusan
Peninjauan Kembali No. 150 PK/PID.SUS/2013 dianalisis dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku secara yuridis normatif.
Dari hasil penelitian, dapat diketahui bahwa unsur menghalang-halangi,
merintangi, dan menggagalkan dalam Pasal 21 UU Tipikor tidak terbukti dilakukan oleh
Advokat Manatap Ambarita, karena berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan,
Manatap Ambarita mengajukan penundaan penyidikan dengan tujuan untuk
mempelajari berkas-berkas klien yang merupakan kewajibannya sekaligus hak dari
kliennya yang merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. Selanjutnya
hak imunitas seorang advokat wajib dilindungi baik di dalam ataupun di luar proses
pengadilan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Sehingga
Putusan Peninjauan Kembali No. 150 PK/PID.SUS/2013 terhadap Advokat Manatap
Ambarita tidak mencerminkan keadilan dan etika saling menghormati antar aparat
penegak hukum dalam menjalankan profesinya masing-masing.
No copy data
No other version available