Skripsi
TINJAUAN YURIDIS PERDAGANGAN TELEPON SELULER DAUR ULANG MEREK IPHONE DENGAN CACAT TERSEMBUNYI TANPA INFORMASI PRODUK YANG BENAR DIKAITKAN DENGAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Perkembangan masyarakat di era globalisasi dan teknologi informasi
yang semakin meningkat menyebabkan kebutuhan akan media
telekomunikasi dan informasi menjadi sangat penting, yang berlanjut
kepada permintaan akan telepon seluler semakin tinggi. Melihat kondisi
tersebut, terdapat pelaku usaha yang memanfaatkannya dengan
memperdagangkan telepon seluler merek Iphone daur ulang tanpa adanya
informasi produk yang benar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha terkait perdagangan telepon
seluler daur ulang merek Iphone dengan cacat tersembunyi tanpa informasi
produk yang benar sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap
konsumen melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUH Perdata), serta mengetahui bagaimana upaya hukum
konsumen yang dirugikan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
spesifikasi penelitian analisis deskriptif. Menekankan pada norma hukum
serta menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku di masyarakat.
Penelitian ini juga dilakukan dengan meneliti dan mengkaji bahan hukum
primer, sekunder, tersier, dan kepustakaan elektronik.
Hasil dari Penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, pelaku usaha
perdagangan telepon seluler daur ulang merek Iphone dengan cacat
tersembunyi tanpa informasi yang benar sesuai Pasal 19 UUPK
bertanggungjawab untuk mengganti kerugian konsumen atas dasar
perbuatan melawan hukum yang tercantum dalam KUH Perdata dengan
bentuk sanksi perdata dan administratif. Kedua, upaya hukum yang dapat
dilakukan konsumen terkait, sesuai Pasal 23 jo Pasal 45 UUPK dapat
mengajukan gugatan secara litigasi maupun non-litigasi, salah satunya
melalui lembaga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang
mempunyai fungsi sebagai alternatif penyelesaian sengketa konsumen
sesuai Pasal 52 huruf a UUPK dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu
konsiliasi, mediasi dan arbitrase.
No copy data
No other version available