Skripsi
PENGEMBANGAN SENJATA NUKLIR KOREA UTARA DIKAITKAN DENGAN PRINSIP SELF DEFENCE DALAM HUKUM INTERNASIONAL
Hak untuk menerapkan self defence dimiliki oleh tiap negara untuk
melindungi kedaulatannya dari serangan negara lain. Peraturan
internasional mengenai self defence tidak membatasi jenis senjata yang
dapat digunakan oleh negara, termasuk ancaman dan penggunaan
senjata nuklir dalam melakukan tindakan self defence. Dalam prakteknya
banyak syarat yang harus dipenuhi oleh negara-negara ketika akan
mengklaim tindakan self defence. Sejak tahun 2006, Korea Utara
mendeklarasikan kesiapannya dalam mengembangkan senjata nuklir
dengan alasan self defence. Dewan Keamanan menganggap bahwa
program pengembangan senjata nuklir Korea Utara mengancam
perdamaian dan keamanan internasional dan berdasarkan Pasal 41
Piagam PBB, Dewan Keamanan memberikan sanksi kepada Korea Utara.
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji legalitas pengembangan senjata
nuklir di Korea Utara atas tindakan yang diklaim negaranya sebagai self
defence serta kesesuaian penerapan sanksi Dewan Keamanan PBB
dengan prinsip self defence.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif karena
menggunakan data sekunder sebagai sumber utama. Sfesifikasi penelitian
bersifat deskriptif analitis yang memberikan data dan fakta yang ada untuk
kemudian di analisis terhadap Piagam PBB, Resolusi Dewan Keamanan
yang terkait, Non-Proliferation Treaty, dan aturan internasional lain yang
terkait lainnya.
Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa program senjata nuklir
Korea Utara tidak memenuhi syarat yang terdapat dalam Pasal 51 Piagam
PBB maupun hukum kebiasaan internasional terkait self defence. Korea
Utara tidak bisa membuktikan bahwa ancaman Amerika Serikat bersifat
genting dan nyata menimbulkan efek luas dan berbahaya bagi Korea
Utara. Berdasarkan tugas utama Dewan Keamanan dalam menjaga
kedamaian dan keamanan internasional, negara-negara harus
melaporkan tindakan self defencenya kepada Dewan Keamanan dengan
segera. Berdasarkan uraian diatas, sanksi yang diberikan Dewan
Keamanan tidak bertentangan dengan prinsip self defence karena Korea
Utara tidak bisa memenuhi hal-hal yang disyaratkan untuk melakukan
tindakan self defence
No copy data
No other version available